BANDUNG – Penantian panjang pembangunan Masjid Agung Al-Falah Sigli memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan tanah milik PT KAI seluas sekitar 3 hektare yang berada di Gampong Blok Sawah, Kota Sigli.
Penandatanganan berlangsung Jumat siang, 25 September 2026, di Ruang Proaktif Kantor Pusat PT KAI, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1, Bandung, Jawa Barat.
Kesepakatan ini menjadi titik penting setelah proses pemanfaatan lahan berlangsung cukup panjang. Tanah milik PT KAI tersebut kini memiliki kepastian kerja sama untuk digunakan dalam pembangunan Masjid Agung Al-Falah Sigli, yang direncanakan menjadi salah satu ikon keagamaan sekaligus kebanggaan masyarakat Pidie.
Kepastian penandatanganan tertuang dalam surat resmi PT KAI Kantor Pusat Nomor KG.113/IX/377/KA-2026 tertanggal 22 September 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Vice President of Non Station Commercialization PT KAI, Roestono.
Surat tersebut merupakan penjadwalan ulang dari undangan sebelumnya Nomor KG.113/IX/315/KA-2026 tanggal 17 September 2026. Penjadwalan ulang dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Pidie mengajukan permohonan melalui surat Nomor 400.14.1.1/3219 tanggal 18 September 2026.
Kepala Sub Divre 1.1 Aceh PT KAI, Kamal Muktar Khabib DS, menyebut proses tersebut telah berlangsung cukup lama hingga akhirnya menemukan titik temu antara kedua pihak.
“Proses ini sudah berlangsung lama sehingga pada hari ini telah menemukan titik temu, sehingga Pemerintah Kabupaten Pidie dan PT KAI dapat menjalin kerja sama terkait pemanfaatan tanah PT KAI yang berada di Gampong Blok Sawah untuk pembangunan Masjid Agung Al-Falah Sigli,” ujarnya.
Bupati Pidie, H. Sarjani Abdullah, S.H., M.H., menyambut baik terealisasinya kerja sama tersebut. Menurutnya, pemanfaatan tanah untuk pembangunan masjid dilakukan melalui mekanisme hukum berupa perjanjian kerja sama.
Namun, kata Bupati, dari sisi keagamaan juga diperlukan proses ijab kabul sebagai bagian dari pemanfaatan tanah tersebut.
“Pemanfaatan tanah ini untuk pembangunan masjid secara legal dilakukan dengan perjanjian kerja sama, sedangkan secara agama perlu dilakukan ijab qabul,” jelasnya.
Usai penandatanganan PKS, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pengucapan lafadz ijab kabul untuk pemanfaatan tanah tersebut bagi pembangunan Masjid Agung Al-Falah Sigli.
Dengan demikian, persoalan kepastian pemanfaatan lahan yang menjadi bagian penting dalam rencana pembangunan masjid kini telah mendapatkan dasar kerja sama antara Pemkab Pidie dan PT KAI.
Dari Bandung, Harapan Baru untuk Masjid Agung Al-Falah
Kesepakatan di Bandung tersebut bukan sekadar seremoni penandatanganan. Bagi Pemerintah Kabupaten Pidie, langkah ini menjadi pijakan penting untuk melanjutkan agenda pembangunan Masjid Agung Al-Falah di atas lahan yang telah memiliki dasar pemanfaatan melalui kerja sama resmi.
Masjid yang diharapkan menjadi ikon dan kebanggaan masyarakat Pidie tersebut kini memasuki fase baru. Setelah kepastian kerja sama lahan diperoleh, perhatian selanjutnya tertuju pada bagaimana pembangunan dapat dilanjutkan dan diwujudkan sesuai rencana.
Bupati Pidie bersama rombongan hadir langsung dalam agenda tersebut. Mereka antara lain Wakil Bupati Pidie Alzaizi Umar, Ketua DPRK Pidie Anwar Sastra Putra, S.H., Dandim 0102/Pidie Letkol Inf Abdul Hadi, S.Sos., Kajari Pidie Rajendra Dharmalingga Wiritanaya, S.H., M.H., Sekda Pidie Drs. Samsul Azhar, Kepala Dinas Perhubungan Muslim, S.Sos., M.Si., Anggota DPRK Pidie Said Rizal Fahlevi, Kasi Intel Kejari Pidie Maulijar, S.H.I., S.H., M.H., serta Kabag Pemerintahan Setdakab Pidie Almanza, S.STP.
Dari jajaran PT KAI hadir Kepala Sub Divisi 1.1 Aceh Kamal Muktar Khabib DS, Manager of Non Transport Sales Non ROW Saepudin Nugroho, serta sejumlah pejabat PT KAI terkait.
Penandatanganan tersebut menjadi penanda bahwa proses panjang pemanfaatan lahan PT KAI untuk pembangunan Masjid Agung Al-Falah Sigli telah menemukan titik temu secara kelembagaan.
Kini, harapan masyarakat Pidie tertuju pada langkah berikutnya: pembangunan Masjid Agung Al-Falah dapat segera bergerak tanpa lagi tersandung persoalan kepastian pemanfaatan lahan.











