Sabang – Satuan Reserse Kriminal Polres Sabang kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan dengan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/IV/2026/SPKT/Polres Sabang/Polda Aceh tanggal 27 April 2026.

Kasus kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: http://SP.Sidik/38/IV/RES.1.8./2026/Satreskrim dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: http://SP.Kap/09/IV/RES.1.8./2026/Satreskrim tanggal 3 Mei 2026.

Petugas mengamankan terduga pelaku bernama Marzuki, 39 tahun, seorang nelayan warga Jurong Teungku di Jaboi, Gampong Jaboi, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

Ia diduga melakukan pencurian terhadap korban Muhammad Muhasabah Furqan, 29 tahun, karyawan BUMN asal Kota Banda Aceh.

Penangkapan dilakukan Minggu, 3 Mei 2026 dini hari. Sekira pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim melakukan pengembangan dan mengidentifikasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Baypass – Aneuk Laot.

Sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku terlihat melintas dan langsung dikejar. Berkat kesigapan tim, Marzuki berhasil diamankan di Jalan Perdagangan, Gampong Kuta Timu, Kecamatan Sukakarya tanpa perlawanan.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sabang untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 467 Jo Pasal 591 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Satreskrim Polres Sabang telah mengamankan pelaku, melakukan pemeriksaan, melengkapi administrasi penyidikan, dokumentasi, dan melaporkan kepada pimpinan.

Kasat Reskrim Polres Sabang, IPTU IRVAN MA, S.H., menegaskan pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap setiap tindak pidana demi menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Polres Sabang berkomitmen menjaga keamanan masyarakat serta mengimbau agar masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sabang dalam memberikan rasa aman melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.