ACEH TENGAH – Peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Aceh Tengah kembali menjadi sorotan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah berhasil meringkus dua pria asal Sumatera Utara yang diduga terlibat dalam jaringan pasokan sabu lintas provinsi.

Kedua pria tersebut ditangkap di Kampung Lelabu, Kecamatan Bebesen, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas kepemilikan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari Operasi Kampung Sarang Narkoba yang digencarkan Polres Aceh Tengah untuk menekan peredaran barang haram yang mengancam keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda di Tanah Gayo.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam penggeledahan di rumah yang ditempati kedua terduga pelaku, petugas menemukan 11 paket sabu dengan berat bruto 5,04 gram, satu alat isap sabu atau bong beserta pipet, serta satu unit telepon genggam yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial MV (37), warga Kabupaten Serdang Bedagai, dan B (59), warga Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.

Diduga Bawa Sabu dari Medan untuk Diedarkan, Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, kedua terduga pelaku mengakui bahwa sabu yang ditemukan merupakan milik mereka. Barang tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial A di Medan dengan harga Rp2,8 juta pada Rabu (14/10/2026).

Setelah memperoleh barang haram tersebut, keduanya diduga membawa sabu ke Kabupaten Aceh Tengah menggunakan angkutan umum.

Setibanya di Kampung Lelabu, sabu tersebut kemudian dipecah menjadi 11 paket. Temuan ini menjadi salah satu fokus penyelidikan polisi untuk mengungkap tujuan distribusi barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang berperan sebagai pemasok maupun pengedar.

Polisi kini terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pria berinisial A yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyelidikan juga diarahkan guna menelusuri jalur masuk narkotika dari Sumatera Utara ke wilayah Aceh Tengah.

Pengungkapan ini sekaligus menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku di lapangan. Jaringan pemasok yang berada di belakang peredaran barang haram tersebut juga perlu diusut hingga tuntas.

Sembilan Orang Terungkap dalam Sepekan

Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Pelis, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya terus meningkatkan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Dalam kurun waktu sepekan pelaksanaan Operasi Kampung Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polres Aceh Tengah telah mengungkap kasus yang melibatkan empat orang pengguna dan lima orang pengedar. Di antara para terduga pelaku tersebut terdapat seorang pengedar yang berasal dari Kabupaten Bireuen.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa operasi pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga pihak-pihak yang diduga berperan dalam mendistribusikan barang terlarang kepada masyarakat.

Namun, penindakan di tingkat pengguna dan pengedar harus terus dibarengi dengan pengembangan perkara untuk mengungkap sumber pasokan, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

“Kami mengingatkan para pelaku narkotika agar segera berhenti. Jika masih nekat, akan terus kami buru. Upaya preventive strike akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Aceh Tengah,” tegas IPTU Bambang dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).

Polisi Ajak Masyarakat Berani Melapor

Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum, pengembangan jaringan pemasok, serta kerja sama dengan masyarakat.

Peran warga dinilai penting dalam membantu aparat mendeteksi aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan mencegah peredaran narkotika semakin meluas.

Masyarakat diimbau tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya. Jika mengetahui dugaan transaksi atau penyalahgunaan narkotika, warga dapat menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian melalui saluran resmi dengan tetap mengutamakan keselamatan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Peredaran narkotika bukan sekadar persoalan hukum, melainkan ancaman serius terhadap masa depan generasi muda, ketahanan keluarga, dan keamanan lingkungan. Karena itu, pemberantasan narkoba membutuhkan ketegasan aparat sekaligus kepedulian seluruh elemen masyarakat.

Dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polres Aceh Tengah berharap upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan secara berkelanjutan, sehingga wilayah Tanah Gayo tetap aman dan generasi muda terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkoba