BANDA ACEH – Operasi pemberantasan narkotika yang digelar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Sabtu (17/10/2026) dini hari, berujung pada pengamanan empat pria yang berprofesi sebagai nelayan.
Keempat pria tersebut diamankan dari sebuah kapal yang bersandar di pangkalan TPI Lampulo. Polisi menemukan plastik putih berisi ranting dan biji yang diduga ganja serta satu plastik bekas sabu di dalam kapal tersebut.
Namun, perkara ini belum sepenuhnya terang. Meski keempat pria itu disebut mengaku pernah menggunakan narkoba, tidak satu pun mengakui kepemilikan barang yang ditemukan petugas. Polisi kini masih mendalami siapa pemilik barang tersebut dan bagaimana keterkaitan masing-masing pria dengan temuan itu.
Empat pria yang diamankan masing-masing berinisial FA (40), warga Kecamatan Seunudon, Aceh Utara; HS (43), warga Kecamatan Nisam, Aceh Utara; AS (38), warga Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar; serta MI (34), warga Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatresnarkoba Kompol Fandi Ba’u menjelaskan, pengamanan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
PATROLI DINI HARI MENYASAR TITIK RAWAN
Operasi berlangsung sekitar pukul 02.00 hingga 05.00 WIB. Tim gabungan menyisir sejumlah lokasi di Kecamatan Baiturrahman dan Kuta Alam yang masuk dalam sasaran kegiatan pemberantasan serta pemulihan kawasan rawan narkoba.
Patroli dipimpin langsung Kompol Fandi Ba’u dengan melibatkan Kanit I dan Kanit II Satresnarkoba, Kasubnit Opsnal, personel Opsnal Satresnarkoba, serta anggota Patroli Kota dari Satuan Samapta Polresta Banda Aceh.
Lokasi pertama yang diperiksa adalah kawasan terminal labi-labi lama di Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman. Di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas masyarakat yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkotika.
Tim kemudian bergerak menuju TPI Lampulo. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah warung kopi yang dicurigai berpotensi menjadi lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkoba.
Saat menyisir lorong di belakang salah satu warung kopi, petugas menemukan tempat duduk yang diduga menjadi lokasi berkumpulnya orang-orang yang disinyalir menyalahgunakan narkotika.
Di tempat itu, polisi menemukan sebuah botol minuman merek Sprite dengan tutup berlubang pada dua bagian dan dipasangi pipet. Benda tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Meski demikian, petugas tidak menemukan kaca pirex pada benda tersebut. Polisi juga belum dapat memastikan siapa pemiliknya.
PENGGELEDAHAN KAPAL UNGKAP TEMUAN DIDUGA GANJA
Penyisiran berlanjut ke kawasan pinggir laut, tepatnya di deretan kapal yang bersandar di pangkalan TPI Lampulo.
Dalam pemeriksaan sejumlah kapal, petugas menemukan satu kapal yang dinilai mencurigakan. Penggeledahan kemudian dilakukan hingga berujung pada pengamanan empat pria yang berada di dalam kapal tersebut.
Menurut keterangan Kompol Fandi, berdasarkan pemeriksaan awal, keempat pria itu mengaku pernah menggunakan narkoba. Akan tetapi, ketika ditanya mengenai barang yang ditemukan di dalam kapal, mereka tidak mengakui kepemilikannya.
Barang yang diamankan berupa satu plastik putih berisi ranting dan biji yang diduga ganja serta satu plastik bekas sabu.
“Keempat orang tersebut tidak mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas di dalam kapal,” jelas Fandi.
Kondisi tersebut membuat penyidik masih harus bekerja untuk mengungkap fakta secara menyeluruh. Keberadaan empat orang di dalam kapal dan ditemukannya barang yang diduga berkaitan dengan narkotika belum dengan sendirinya membuktikan siapa pemilik barang maupun keterlibatan masing-masing orang.
Karena itu, pemeriksaan lanjutan menjadi penting untuk memastikan asal-usul barang, kepemilikannya, serta ada atau tidaknya unsur pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masing-masing pihak.
POLISI SIAPKAN TES URINE DAN GELAR PERKARA
Setelah diamankan, keempat pria beserta barang temuan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga menyiapkan administrasi penyidikan dan gelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya. Pemeriksaan urine direncanakan untuk mengetahui ada atau tidaknya indikasi penggunaan narkotika.
Selain proses penegakan hukum, polisi turut membuka kemungkinan penanganan melalui rehabilitasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses tersebut dapat melibatkan Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menilai apakah pihak yang bersangkutan memenuhi persyaratan memperoleh rehabilitasi.
“Kepemilikan barang yang ditemukan di dalam kapal masih dalam pendalaman. Hasil pemeriksaan urine maupun keputusan terkait rehabilitasi akan disampaikan nantinya,” ujar Fandi.
TPI LAMPULO JADI PERHATIAN, PENYELIDIKAN HARUS TUNTAS
Pengamanan empat pria dalam operasi dini hari tersebut kembali menempatkan upaya pemberantasan narkotika di kawasan pesisir sebagai perhatian aparat penegak hukum.
Polresta Banda Aceh menyatakan kegiatan serupa merupakan bagian dari langkah menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus mendukung pemulihan kawasan yang menjadi sasaran operasi.
Namun, penanganan perkara ini tidak cukup berhenti pada pengamanan sejumlah orang dan penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan narkotika. Penyidik perlu mengungkap secara terang siapa pemilik barang tersebut, bagaimana barang itu berada di dalam kapal, serta apakah terdapat bukti yang menghubungkan masing-masing pria dengan dugaan tindak pidana.
Kejelasan hasil pemeriksaan menjadi penting agar penegakan hukum berjalan berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan.
Hingga pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara dilakukan, status keterlibatan masing-masing pria serta kepemilikan barang yang ditemukan masih menunggu kepastian dari penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.











