Aceh Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam pengungkapan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Pelis, S.H., M.H., polisi berhasil membongkar dua jaringan peredaran sabu lintas Aceh Tengah–Aceh Utara dan menangkap empat orang yang diduga berperan sebagai pengguna, pengedar, hingga pemasok.
Pengungkapan kasus bermula pada 1 Agustus 2026 di Kampung Buge Ara, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial R (36) dan A (32).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, serta satu paket sabu dengan berat bruto 0,16 gram.
Hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari MR (23), warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MR di sebuah warung kopi di Kecamatan Dewantara pada Senin, 3 Agustus 2026.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada SBI (46), yang diduga merupakan pemasok sabu kepada MR. Dari rumah SBI di salah satu desa di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 0,36 gram, alat hisap sabu, plastik klip, sendok sabu, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, SBI mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial CH yang berdomisili di wilayah Kota Lhokseumawe. Saat ini, Satresnarkoba Polres Aceh Tengah masih melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut guna memutus mata rantai peredaran narkotika.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Pelis, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok melalui strategi preventive strike dan penguatan komunikasi dengan masyarakat.
Ia menyebutkan, selama satu bulan terakhir Satresnarkoba Polres Aceh Tengah telah berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika dengan menangkap 10 orang yang diduga sebagai pengedar dan sembilan orang yang diduga sebagai kurir, termasuk mengungkap keterlibatan pemasok dari wilayah Kabupaten Bener Meriah.
“Kami akan terus melakukan upaya preventive strike dan membangun pola komunikasi yang intens dengan masyarakat guna memutus jaringan pemasok narkotika di Aceh Tengah,” tegas IPTU Bambang Pelis.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika lainnya masih terus dilakukan oleh penyidik.










