BANDA ACEH – Penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di SMA Negeri 3 Banda Aceh memasuki babak baru. Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), sementara satu anak lainnya masih berstatus saksi.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (15/10/2026) pukul 15.00 WIB. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti sejak laporan polisi diterima pada 21 September 2026.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyampaikan, dari tujuh anak yang sebelumnya diperiksa sebagai terlapor, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, penyidik masih mendalami keterlibatan satu anak lainnya dengan mengumpulkan alat bukti tambahan.
“Dari tujuh orang yang sebelumnya diperiksa, enam telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Satu orang lainnya masih berstatus saksi karena penyidik masih mendalami alat bukti,” kata Kompol Miftahuda, Jumat (16/10/2026).
Diduga Terjadi di Toilet Sekolah
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap korban yang terjadi di dalam toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/736/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, serta meminta pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum.
Hingga penetapan tersangka, polisi telah memeriksa 11 saksi dan tujuh anak yang sebelumnya berstatus terlapor. Hasil gelar perkara kemudian menjadi dasar penentuan status hukum enam anak yang diduga terlibat.
Keenam anak tersebut diproses atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polisi Siapkan Diversi, Kesepakatan Belum Tentu Tercapai
Meski enam anak telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum tidak serta-merta langsung berujung pada persidangan. Polisi menyatakan akan mempersiapkan upaya diversi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam perkara yang melibatkan anak, diversi merupakan upaya penyelesaian melalui pengalihan proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
Penyidik telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Banda Aceh, Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Banda Aceh, serta Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur sekaligus menjamin hak-hak anak, baik korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum.
Namun, upaya diversi bukan berarti perkara otomatis dihentikan. Keberhasilannya bergantung pada terpenuhinya persyaratan hukum serta kesepakatan para pihak yang terlibat.
“Proses diversi akan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tercapai atau tidaknya kesepakatan bergantung pada hasil musyawarah para pihak. Penyidik tidak dapat menentukan hasilnya secara sepihak,” tegas Kompol Miftahuda.
Apabila diversi tidak mencapai kesepakatan atau tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, perkara dapat dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.
Sebaliknya, jika kesepakatan diversi tercapai dan seluruh persyaratan hukum terpenuhi, perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Penyidikan Masih Berlanjut
Saat ini, Satreskrim Polresta Banda Aceh masih melengkapi administrasi penyidikan, mempersiapkan pemeriksaan lanjutan terhadap keenam anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta mendalami alat bukti terkait satu anak yang masih berstatus saksi.
Penetapan enam tersangka menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan kasus dugaan penganiayaan di lingkungan sekolah tersebut. Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan ketentuan peradilan anak.
Penanganan perkara akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta pemenuhan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum.











