BANDA ACEH, 1-Pena.com – Catatan kriminal masa lalu tak membuat HK (40) lepas dari sorotan hukum. Pria yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu kembali diamankan Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh atas dugaan pencurian dua unit handphone dan satu magic com milik seorang mahasiswi di Gampong Rukoh, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

HK ditangkap di Gampong Lam Gawe, Kecamatan Darussalam, Minggu (11/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan hampir dua bulan sejak laporan korban diterima pada 16 Agustus 2026.

Korban, Mahdalena (21), mahasiswi asal Kabupaten Aceh Tenggara, kehilangan HP Samsung A03s, HP Oppo X11 Pro, serta satu unit magic com dari kamar kosnya. Peristiwa itu diketahui pada Minggu pagi, ketika korban mendapati telepon genggamnya raib. Kecurigaan menguat setelah jendela ruang tamu ditemukan terbuka dan palang pengamannya terlepas.

Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Ia kemudian melaporkan kasus itu ke Polresta Banda Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa tim Jatanras menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan dua unit handphone dan satu magic com merek Miyako yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, HK disebut mengakui perbuatannya.

Riwayat hukum HK juga menjadi perhatian. Ia diketahui pernah menjalani hukuman pada 2015 dalam kasus curanmor di sejumlah lokasi di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk melaksanakan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Penangkapan ini kembali menjadi pengingat bahwa tindak pencurian dapat mengancam keamanan warga, termasuk mahasiswa yang tinggal di rumah kos. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.