SABANG – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sabang kembali melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sabang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga, masing-masing berinisial AMD (44) dan FR (49), serta menyita satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu (30/9/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sabang.

Informasi awal diterima petugas pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sabang yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sabang Iptu Emil Khaira, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas bergerak dan mengamankan AMD dan FR di wilayah Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan perangkat gampong, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, barang tersebut diakui sebagai milik AMD.

Kedua terduga kemudian langsung diamankan bersama barang bukti ke Satresnarkoba Polres Sabang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi Tegaskan Perang terhadap Narkotika

Kapolres Sabang AKBP H. Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sabang.

“Tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sabang. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” lanjutnya.

Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti masih diamankan di Satresnarkoba Polres Sabang. Penyidik masih melakukan proses pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan masing-masing terduga serta asal-usul barang bukti yang diamankan.

Atas perkara tersebut, keduanya diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara.

(Eric Karno)