Pidie Jaya – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan Syariat Islam melalui pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap pelaku jarimah maisir (perjudian) yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kamis (4/6/2026).
Bupati Pidie Jaya, H. Sibral Malasyi, yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati, Rusli, hadir langsung menyaksikan pelaksanaan hukuman terhadap Reza Maulana (21), warga Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Meureudu.
Terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan putusan pengadilan, ia dijatuhi hukuman 10 kali cambuk. Namun, jumlah tersebut dikurangi menjadi lima kali cambuk setelah memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani selama 124 hari.
Dalam kesempatan tersebut, Rusli menegaskan bahwa uqubat cambuk bukan hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, termasuk praktik judi online yang saat ini semakin marak.
“Penegakan hukum harus menjadi pelajaran bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi. Pemerintah mendukung penuh upaya menjaga nilai-nilai agama, ketertiban sosial, serta masa depan generasi muda,” ujar Rusli.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung tertib dan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berharap penegakan hukum syariat Islam dapat memberikan efek jera kepada pelaku, menekan praktik perjudian di tengah masyarakat, serta memperkuat kehidupan sosial yang religius, aman, dan bermartabat.











