Pidie Jaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pidie Jaya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial TM (35) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di Gampong Raya, Kecamatan Trienggadeng. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, berhasil mengamankan TM di Jalan Banda Aceh–Medan, Gampong Raya, Kecamatan Trienggadeng.
Dalam penggeledahan terhadap badan dan kendaraan yang digunakan terduga pelaku, petugas menemukan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari dua paket berukuran sedang dan dua paket berukuran kecil dengan berat bruto sekitar 6,43 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam kendaraan milik terduga pelaku.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo Y28 warna hijau serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi BK 5894 NAS yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, TM mengakui bahwa barang yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Aceh Timur guna menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pemasok narkotika. Namun, saat dilakukan upaya penangkapan, orang yang diduga terkait dalam perkara tersebut tidak berhasil ditemukan karena diduga telah melarikan diri.
Pada Kamis, 9 Juli 2026, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pidie Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman perkara, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, pemberkasan, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Pidie Jaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Marjuli, S.Sos menegaskan komitmen Polres Pidie Jaya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan.
Kasat Resnarkoba AKP Marjuli, S.Sos mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.











