BANDA ACEH – Gerbong mutasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia kembali bergerak. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menunjuk Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho sebagai Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banda Aceh.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tertanggal 30 Agustus 2026 tentang Pengukuhan, Pemberhentian dari dan Pengangkatan Jabatan dalam Lingkungan Polri.
Kasi Humas Polresta Banda Aceh, Iptu Eddy Musfikar, membenarkan adanya pergantian sejumlah pejabat di lingkungan Polresta Banda Aceh berdasarkan surat telegram tersebut, Senin (31/8/2026).
Teguh Priyambodo bukan nama baru di jajaran Polda Aceh. Sebelum ditunjuk sebagai Kapolresta Banda Aceh, perwira menengah tersebut menjabat sebagai Kabid TIK Polda Aceh.
Ia menggantikan Kombes Pol Andi Kirana, yang dalam telegram yang sama mendapat penugasan sebagai Pamen Yanma Polri.
Pergantian tidak berhenti di kursi Kapolresta. Posisi Wakapolresta Banda Aceh juga ikut berganti. AKBP Benny Bathara dipercaya menduduki jabatan tersebut. Benny sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagan Raya Polda Aceh.
Perubahan pucuk pimpinan ini menjadi bagian dari penyegaran organisasi Polri sekaligus momentum untuk memperkuat kinerja jajaran kepolisian, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Nama Kombes Teguh sendiri sebelumnya telah mendapat kepercayaan dari Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan untuk mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Banda Aceh. Kini, melalui telegram Kapolri tersebut, posisi itu secara resmi mengarah pada penetapan dirinya sebagai Kapolresta Banda Aceh.
Iptu Eddy Musfikar menegaskan, proses serah terima jabatan akan dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.
Dengan perubahan tersebut, publik kini menanti langkah awal Kombes Teguh Priyambodo Nugroho dalam memimpin Polresta Banda Aceh, terutama dalam menjawab berbagai tantangan keamanan, penegakan hukum, serta tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian yang cepat, profesional, dan transparan.











