BANDA ACEH – Dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Banda Aceh. Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IR (61) kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun.
IR diamankan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Senin (21/9/2026), setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan dasar yang cukup untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penanganan perkara tersebut.
“Benar, kasus ini dilaporkan oleh MAI (35), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di salah satu gampong di Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/403/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 15 Mei 2026,” ujar Dizha, Selasa (22/9/2026).
Kasus terbongkar setelah kondisi korban terungkap
Menurut penyidik, perkara ini mulai terungkap setelah ibu korban memperoleh informasi dari seorang warga mengenai kondisi anaknya yang diduga mengalami tekanan setelah menjadi korban kekerasan seksual.
Pelapor kemudian menanyakan langsung kepada korban mengenai apa yang terjadi. Dari keterangan korban, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan tindakan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang pria yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan pihak mantan suami korban.
Mendapat informasi tersebut, pelapor kemudian membawa persoalan itu ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.
Penyidik Unit IV PPA selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk memeriksa korban, melaksanakan visum et repertum (VER), serta berkoordinasi dengan pihak ahli sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dipanggil sebagai saksi, berujung jadi tersangka
Perkembangan perkara semakin serius pada Senin (21/9/2026). Saat itu, IR sebenarnya dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi berdasarkan surat panggilan tertanggal 18 September 2026.
Namun setelah pemeriksaan berlangsung dan seluruh rangkaian penyidikan dilakukan, penyidik pembantu melaksanakan gelar perkara sekitar pukul 15.40 WIB.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan terdapat dasar untuk meningkatkan status IR dari saksi menjadi tersangka,” kata Dizha.
Tak lama setelah penetapan tersebut, IR langsung diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
IR disangkakan melanggar Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Polresta Banda Aceh kini masih melanjutkan penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban masih berusia anak. Penanganan perkara selanjutnya akan menentukan rangkaian fakta hukum yang harus dibuktikan dalam proses peradilan.











