Sabang – Polres Sabang melalui Tim Opsnal Sat Resnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Sabang, Jumat (15/05/2026). Dalam operasi tersebut, dua pria berhasil diamankan di lokasi berbeda di Kecamatan Sukakarya.

Tersangka pertama berinisial HS (37) diamankan di kawasan Simpang Tugu Garuda, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Iptu Emil Khaira S menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang baru saja melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

“Setelah menerima informasi, personel langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang berada di pinggir jalan kawasan Simpang Tugu Garuda. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu paket diduga sabu di kantong celana sebelah kiri tersangka,” ujarnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya yang baru dibeli. Petugas kemudian turut menghubungi perangkat gampong setempat untuk proses lebih lanjut.

Tidak berselang lama, sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba kembali mengamankan tersangka kedua berinisial SLM (26) di kawasan Jalan Soetedjo, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu.

Penangkapan kedua juga berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumahnya.

“Ketika hendak diamankan, tersangka sempat membuang satu bungkusan plastik bening yang diduga berisi sabu. Petugas kemudian melakukan pencarian di lokasi dan berhasil menemukan barang bukti tersebut,” tambah Iptu Emil.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti lain. Namun tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya yang baru dibeli.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sabang.

“Kami berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Sabang. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Sabang. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dan berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Sabang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.