BANDA ACEH – Dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang disebut terjadi di lingkungan salah satu sekolah di Banda Aceh kini masuk dalam penanganan kepolisian.

Pihak keluarga korban telah melaporkan dugaan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh pada Senin (21/9/2026) siang.

Laporan itu kini ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan adanya pengaduan tersebut.

“Benar, saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian,” kata Kompol Dizha, Selasa (22/9/2026) siang.

Terjadi 18 September, Polisi Mulai Bongkar Rangkaian Kejadian

Dugaan penganiayaan tersebut disebut terjadi pada Jumat (18/9/2026). Namun, polisi belum menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab maupun memastikan secara utuh kronologi kejadian.

Penyidik Unit IV PPA kini fokus menggali keterangan dari korban untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

“Untuk saat ini masih pendalaman keterangan dari korban. Nanti akan kami berikan surat panggilan kepada para saksi dan pihak sekolah untuk memberikan keterangan,” ujar Dizha.

Pemanggilan saksi dan pihak sekolah menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan untuk mencocokkan keterangan korban dengan fakta serta informasi dari pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut.

Polisi Telusuri Fakta, Pihak Sekolah Akan Dimintai Keterangan

Polresta Banda Aceh menegaskan penyelidikan masih berjalan. Polisi akan memeriksa korban, saksi, pihak sekolah dan pihak terkait lainnya sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik juga masih mengumpulkan informasi dan alat bukti untuk membuat terang dugaan penganiayaan terhadap anak tersebut.

Polresta Banda Aceh menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan setelah proses penyelidikan memperoleh hasil dan bukti yang cukup.