Sabang – Tim BUR’HAN Satreskrim Polres Sabang mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di Mess/Guest House milik BPKS di Jalan T. Panglima Polem, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, pada Selasa, 17/2/2026, dengan mengamankan dua tersangka, Leo Syahputra (37) dan Andi Kurniawan (45), serta barang bukti berupa pintu, jendela, dan kaca.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, sekira pukul 11.00 WIB, dan dilaporkan ke Polres Sabang pada 14 Februari 2026.

Satreskrim Polres Sabang langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan Tim BUR’HAN yang dipimpin oleh Katim BRIPKA Rahmat Syahputra berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi yang berbeda.

Tersangka Leo Syahputra diamankan di kediamannya di wilayah Sukajaya, sementara tersangka Andi Kurniawan diamankan di pinggir jalan dekat Kantor Golkar Kota Sabang.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit pintu warna putih, 1 unit pintu satu sisi warna putih, 1 unit pintu satu sisi warna coklat, 1 unit pintu kaca warna putih, 1 unit jendela panjang warna putih, dan 1 unit jendela kecil warna putih.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari langkah tegas Polres Sabam dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan.

Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing.

Dengan langkah cepat dan terukur ini, diharapkan stabilitas keamanan di Kota Sabang tetap terjaga sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan aman dan nyaman.

Tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang Satreskrim Polres Sabang.