JAKARTA – Karhutla kembali menempatkan negara pada ujian serius: apakah kebakaran hanya akan dipadamkan ketika api sudah membesar, atau mampu dicegah sebelum berubah menjadi bencana lingkungan dan mengancam masyarakat
Koordinator Presidium Persatuan Pemuda Aceh Serantau sekaligus Ketua DPN Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Bidang Komunikasi, Rifqi Maulana, mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, langkah Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak semestinya hanya dilihat dari aktivitas pemadaman api. Pemantauan titik panas, pencegahan, mitigasi, pengamanan kawasan hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar, menurutnya, merupakan bagian penting dalam memutus mata rantai karhutla.
“Api membara, panas terasa. Namun personel Polri bersama unsur terkait terus bergerak, memadamkan api, memantau titik panas, dan memastikan kondisi benar-benar aman. Ini bukan sekadar memadamkan kobaran api, tetapi menjaga udara, hutan, dan kehidupan masyarakat,” ujarnya.
72 TERSANGKA, PENANGANAN TAK BOLEH BERHENTI DI PEMADAMAN
Rifqi juga menyoroti langkah penegakan hukum dalam penanganan sejumlah kasus karhutla di berbagai wilayah Indonesia. Ia menyebut sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Proses hukum tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla juga menyentuh aspek law enforcement, bukan semata-mata respons ketika api telah berkobar.
“Ketegasan dalam penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pencegahan. Polri telah menunjukkan kerja nyata. Ini patut kita apresiasi sekaligus kita dukung agar penanganan karhutla semakin efektif, profesional, dan berkelanjutan,” katanya.
Namun, ukuran keberhasilan tidak boleh berhenti pada berapa banyak api yang dipadamkan atau berapa banyak orang yang diproses hukum.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa kebakaran terus berulang dan bagaimana mencegahnya sejak awal?
Ia mendorong agar pencegahan dan mitigasi menjadi perhatian utama, khususnya di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan karhutla tinggi.
NEGARA TAK BISA BEKERJA SENDIRIAN
Rifqi menilai kepemimpinan Polri dalam mengarahkan jajaran agar responsif terhadap persoalan karhutla perlu diperkuat dengan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
“Kapolri dan jajaran sudah bekerja di garis depan. Tetapi negara tidak boleh bekerja sendirian. Masyarakat juga harus mengambil bagian. Karhutla adalah tanggung jawab bersama,”
Ia meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran secara sembarangan, menjaga kawasan hutan dan lahan, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
“Mereka bertugas memadamkan, kita berperan menjaga. Jangan sampai perjuangan personel di lapangan menjadi sia-sia karena kurangnya kesadaran kita. Mitigasi harus menjadi gerakan bersama,” ujarnya.
Ia juga mendorong penguatan kolaborasi antara Polri, pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, serta organisasi kepemudaan.
Distem deteksi dini dan respons cepat harus diperkuat agar potensi kebakaran dapat ditangani sebelum meluas.
“Kerja nyata Polri harus kita apresiasi. Ketegasan Kapolri dalam memastikan persoalan karhutla ditangani secara serius merupakan bagian dari upaya menjaga kepentingan masyarakat dan lingkungan. Sekarang tugas kita adalah ikut memperkuatnya dengan kesadaran dan tindakan nyata,” pungkas Rifqi.
Sebab ketika hutan terbakar, yang hilang bukan hanya pepohonan. Udara tercemar, ekosistem terganggu, kesehatan masyarakat terancam, dan masa depan generasi berikutnya ikut dipertaruhkan.











