Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan relaksasi pajak daerah berupa pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai bagian dari peringatan HUT ke-499 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Program ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak.

Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta, Wanda P. Asmoro, mengatakan Jasa Raharja turut memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun lalu maupun tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Direksi Jasa Raharja Nomor KEP/49/2026 tanggal 1 Juni 2026.

“Seluruh manfaat diberikan secara otomatis melalui sistem tanpa perlu mengajukan permohonan, sehingga masyarakat dapat menikmati kemudahan dalam menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan,” ujar Wanda.

Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang selama ini telah berkontribusi melalui pembayaran pajak daerah dan mengajak warga memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif tersebut selama masa berlaku.

Sebagai salah satu unsur Tim Pembina Samsat Provinsi DKI Jakarta bersama Bapenda DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung berbagai kebijakan yang bertujuan meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

Mmasyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan dan memperbarui status registrasi kendaraan dengan beban yang lebih ringan sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026.

(Ag)