Jakarta – Ratusan buruh PT. Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN), Mojokerto, Jawa Timur, menggelar aksi demonstrasi besar di Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta. Rabu, (14/1/2026).
Aksi ini merupakan bentuk perlawanan buruh terhadap pembiaran negara yang telah melumpuhkan operasional perusahaan dan mengancam ribuan buruh dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Aksi demonstrasi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPW FSPMI Provinsi Jawa Timur, Jazuli, yang menegaskan bahwa krisis PT. PAKERIN bukan disebabkan oleh kegagalan usaha. Melainkan akibat kebijakan administratif dan lambannya negara dalam menyelesaikan persoalan hukum dan keuangan perusahaan.
Dalam aksi, buruh secara tegas menuntut Menteri Hukum Republik Indonesia untuk
merevisi surat Keputusan Kemenkumham nomor: AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024 sesuai
dengan putusan kasasi Nomor: 310 K/TUN/2022 dan putusan Peninjauan Kembali perkara nomor: 42 PK/TUN/2023 karena terbukti surat Keputusan Menteri tersebut nyata-nyata salah.
Kemudian buruh PT. PAKERIN juga mendesak Menteri Hukum Republik Indonesia segera
membuka blokir AHU PT. PAKERIN yang telah membekukan legalitas direksi perusahaan.
Selain itu, massa aksi mendesak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mencairkan
dana operasional PT. PAKERIN minimal sebesar Rp250 miliar agar perusahaan dapat kembali beroperasi dan menyelamatkan ribuan buruh dari ancaman PHK.
Tidak hanya itu, buruh juga menuntut pencairan dana perusahaan guna membayarkan upah ribuan buruh PT. PAKERIN yang selama tiga bulan terakhir belum dibayarkan, sebuah kondisi yang telah menjerumuskan buruh dan keluarganya ke jurang ketidakpastian
ekonomi.








