TABALONG, KALSEL – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi penanganan perkara yang saat ini menjadi perhatian publik. Melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., Kapolres menyampaikan penjelasan resmi terkait mekanisme dan progres penanganan kasus yang sedang berlangsung.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan sejumlah media online nasional terkait peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polres Tabalong.

“Kapolres Tabalong menjunjung tinggi asas transparansi. Untuk perkara pidana umum, laporan dari masing-masing pihak yang terlibat telah diterima dan diproses oleh Satreskrim Polres Tabalong sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar IPTU Heri Siswoyo, Senin (21/6/2026).

Ia menjelaskan, proses penyidikan perkara pidana umum saat ini masih berjalan dan ditangani secara profesional oleh penyidik Satreskrim Polres Tabalong. Menurutnya, seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Untuk perkara pidana umum saat ini masih berlangsung dan berproses di Satreskrim Polres Tabalong. Penyidik bekerja secara profesional, cepat, tuntas, dan berkeadilan sesuai KUHAP,” jelasnya.

Terkait penanganan yang melibatkan anggota Polri, IPTU Heri Siswoyo menyampaikan bahwa proses pemeriksaan internal masih dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tabalong.

“Pemeriksaan terkait anggota maupun Kapolsek sedang dalam proses pemeriksaan Propam Polres Tabalong. Untuk materi yang berkaitan dengan proses internal anggota, tidak kami sampaikan secara mendetail kepada publik guna menjaga asas praduga tak bersalah dan kerahasiaan proses pemeriksaan internal sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus dalam penegakan hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum pidana atau Kode Etik Profesi Polri akan diproses sesuai ketentuan, sejalan dengan instruksi Kapolda Kalimantan Selatan dan Bapak Kapolri,” tegas Kapolres.

Kasi Humas menambahkan, Polres Tabalong saat ini menangani sejumlah laporan dari pihak-pihak yang saling terkait dan seluruh laporan tersebut telah teregistrasi serta ditangani oleh fungsi yang berwenang.

“Polres Tabalong terbuka terhadap pengawasan masyarakat. Namun kami mohon masyarakat bersabar dan tidak berspekulasi. Biarkan Satreskrim dan Propam bekerja sesuai SOP. Hasilnya akan kami sampaikan secara transparan sesuai porsinya,” ujarnya.

Di momentum Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, sikap yang ditunjukkan Kapolres Tabalong dinilai sebagai implementasi nyata konsep Polri Presisi, yakni mengedepankan transparansi dalam proses hukum pidana umum sekaligus menjaga integritas proses pemeriksaan internal melalui mekanisme Propam.

“Kapolres Tabalong tidak menutup informasi kepada publik. Namun ada bagian yang dapat disampaikan kepada masyarakat dan ada pula yang harus dijaga kerahasiaannya sesuai aturan. Itulah bentuk profesionalisme Polri dalam menjalankan tugas,” pungkas IPTU Heri Siswoyo.

(Raihan)