BATAM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam menggelar apel pagi yang dirangkaikan dengan penyematan tanda kenaikan pangkat kepada Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat), Senin (8/6/2026).

Kegiatan tersebut yang berlangsung di lapangan apel Lapas Batam, diikuti oleh seluruh pejabat manajerial serta jajaran pegawai. Prosesi penyematan kenaikan pangkat menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja pegawai dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya.

Dalam amanatnya, Kalapas Batam, Yosafat Rizanto, menyampaikan bahwa kenaikan pangkat bukan sekadar penghargaan, melainkan amanah yang harus diiringi dengan peningkatan kualitas kinerja, profesionalisme, dan integritas.

“Kenaikan pangkat harus menjadi motivasi untuk terus memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi. Semakin tinggi pangkat dan jabatan yang diemban, maka semakin besar pula tanggung jawab yang harus dilaksanakan,” ujarnya.

Selain itu, Kalapas juga mengingatkan seluruh jajaran untuk menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pentingnya menjaga integritas serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas.

Ia menegaskan bahwa setiap pegawai wajib bekerja sesuai aturan yang berlaku, menjunjung tinggi kode etik, dan tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Menurutnya, penyalahgunaan wewenang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi serta mencederai nilai-nilai pengabdian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pimpinan telah berulang kali mengingatkan agar seluruh jajaran tidak melakukan penyimpangan sekecil apa pun. Integritas harus menjadi komitmen bersama. Jangan pernah menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara, karena jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Apel pagi tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat disiplin, profesionalisme, serta komitmen seluruh pegawai Lapas Batam dalam memberikan pelayanan dan menjalankan tugas pemasyarakatan secara optimal.

(Gokkon)