Mandailing Natal – Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh, menyoroti dugaan semakin maraknya peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat terkait dugaan adanya pihak-pihak yang melindungi jalannya distribusi rokok ilegal.
Menurut Muhammad Saleh, peredaran rokok ilegal yang berlangsung secara terbuka di sejumlah wilayah tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum bersama instansi terkait harus segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap jaringan distribusi maupun pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
“Masyarakat bertanya-tanya bagaimana rokok ilegal dapat beredar begitu luas. Jika benar terjadi, maka harus ada langkah konkret untuk mengungkap jaringan yang terlibat dan memastikan penegakan hukum berjalan secara tegas dan transparan,” ujar Saleh.
SATMA AMPI Mandailing Natal mengaku menerima berbagai informasi dan laporan dari masyarakat terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut. Beberapa nama yang beredar di tengah masyarakat disebut dengan inisial F (Sigalapang), A (Pidoli), dan S (Lintas Timur).
Meski demikian, Muhammad Saleh menegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas dugaan yang berkembang di masyarakat dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan serta pembuktian hukum oleh aparat yang berwenang.
Desak Kapolres Madina Bertindak Tegas
Muhammad Saleh meminta Kapolres Mandailing Natal untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan maraknya peredaran rokok ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Kami meminta Kapolres Mandailing Natal tidak menutup mata terhadap keresahan masyarakat. Jika memang ada jaringan rokok ilegal yang beroperasi di wilayah ini, maka harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai muncul kesan bahwa para pelaku bebas menjalankan aktivitasnya tanpa tersentuh hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penindakan tidak boleh hanya menyasar pedagang kecil atau sebatas penyitaan barang bukti. Menurutnya, aparat harus mengusut hingga ke tingkat distributor, pemasok, dan pihak-pihak lain yang terbukti terlibat dalam rantai distribusi rokok ilegal.
“Kami ingin hukum ditegakkan secara adil. Jangan hanya pelaku lapangan yang ditindak, tetapi siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Minta Operasi Terpadu
SATMA AMPI Mandailing Natal juga mendesak Bea Cukai, Kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan operasi terpadu guna mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal yang diduga telah merugikan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Dasar Hukum
Peredaran rokok ilegal di Indonesia diatur dalam sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pasal 54 UU Cukai, yang mengatur sanksi bagi pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai yang sah.
Pasal 55 UU Cukai, yang mengatur sanksi terhadap pihak yang menyimpan, memiliki, menjual, atau mengedarkan barang kena cukai ilegal.
Pasal 56 UU Cukai, yang mengatur penggunaan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya.
Pasal 480 KUHP, yang mengatur tindak pidana penadahan terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
SATMA AMPI Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan tersebut demi kepentingan masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
“Kami mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu. Seluruh dugaan yang berkembang harus diuji secara objektif, profesional, dan transparan. Jika memang ada jaringan rokok ilegal di Mandailing Natal, aparat wajib mengungkap pelaku, pemasok, maupun pihak-pihak yang terbukti terlibat berdasarkan hukum yang berlaku,” tutup Muhammad Saleh.
(Magrifatulloh)








