SIGLI – Panitia Pengarah (SC) Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kabupaten Pidie menegaskan proses penjaringan bakal calon Ketua DPD II Partai Golkar Pidie telah ditutup sesuai jadwal. Hingga batas akhir pukul 17.00 WIB, hanya T. Saifullah TS, SE yang menyerahkan berkas pencalonan dan dinyatakan memenuhi persyaratan setelah diverifikasi panitia. Senin (24/8/2026)
Ketua SC Musda Golkar Pidie, Drs. Sayuti Muchtar, MM, mengatakan panitia telah berada di sekretariat sejak pukul 08.00 WIB hingga batas akhir pendaftaran. Setelah pukul 17.00 WIB, kewenangan SC untuk menerima berkas dinyatakan berakhir dan panitia membuat berita acara penutupan pada pukul 17.05 WIB.
“Jam 08.00 kami sudah standby di sekretariat. Kami menjalankan sesuai aturan dan jadwal, sampai pukul 17.00 WIB,” tegas Sayuti.
Persoalan muncul sekitar pukul 17.17 WIB ketika pihak yang membawa bahan pendaftaran Muhammad Junaidi, SP datang ke sekretariat. Namun, berkas tersebut tidak diterima karena proses penjaringan telah resmi ditutup.
“Ini bukan kami tidak mau menerima. Ini sudah di luar kewenangan dan jadwal. Kami bekerja secara kolektif,” ujar Sayuti.
Diperkuat Berita Acara
Sikap SC tersebut diperkuat Berita Acara Nomor B-04/SC/MUSDA/GOLKAR/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026. Dalam dokumen itu disebutkan panitia telah hadir lengkap sejak pukul 08.00 WIB.
Pada pukul 15.15 WIB, T. Saifullah TS, SE menyerahkan berkas pencalonan. Setelah diverifikasi, seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi. Ia kemudian meninggalkan ruang pendaftaran sekitar pukul 16.15 WIB.
SC dan OC tetap bertahan di Kantor Golkar Pidie hingga pukul 17.00 WIB untuk memberikan kesempatan kepada bakal calon lain. Namun, sampai batas waktu berakhir, tidak ada kandidat lain yang menyerahkan berkas.
Penjaringan kemudian dinyatakan ditutup pada pukul 17.05 WIB.
SC: Bukan Soal Politik, Tapi Aturan
Sayuti membantah keputusan tersebut berkaitan dengan kepentingan politik atau upaya menghalangi kader tertentu.
“Ini bukan berpolitik sesama kawan. Kami menjalankan tugas sesuai mandat DPD II Pidie,” katanya.
Menurutnya, panitia hanya menjalankan tahapan penjaringan dan verifikasi. Karena batas waktu telah berakhir, SC tidak memiliki kewenangan untuk membuka kembali pendaftaran atau menerima berkas yang datang setelah proses ditutup.
“Panitia tidak sedang menentukan siapa yang menjadi ketua. Kami hanya menjalankan tahapan penjaringan,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh bakal calon telah diberikan kesempatan yang cukup untuk mempersiapkan dokumen. Bahkan, informasi mengenai persiapan pendaftaran telah disampaikan beberapa hari sebelumnya.
“Jam Tidak Pernah Berpolitik”
Sayuti meminta polemik tersebut tidak berkembang menjadi pertentangan antar kader. Menurutnya, batas waktu dibuat untuk memastikan seluruh peserta diperlakukan secara setara.
“Kalau satu pihak diberikan kelonggaran setelah batas waktu berakhir, maka pihak lain yang sudah mengikuti aturan juga berhak mempertanyakan konsistensi proses,” jelasnya.
Ia menegaskan, keputusan SC bukan soal siapa yang lebih kuat secara politik, melainkan soal kepatuhan terhadap tahapan organisasi.
“Jam tidak pernah berpolitik. Jam hanya berjalan. Ketika batas waktu ditetapkan pukul 17.00 WIB, kami wajib menghormatinya,” tegas Sayuti.
Ia mengibaratkan proses tersebut seperti kereta yang telah meninggalkan peron. Ketika batas waktu telah berakhir dan berita acara penutupan dibuat, tahapan yang sudah ditutup tidak bisa begitu saja dihidupkan kembali.
“Dalam organisasi, aturan bukan untuk menghalangi siapa pun. Aturan memastikan semua orang berdiri di garis yang sama,” pungkasnya.
Adapun dinamika dan keputusan lebih lanjut terkait pencalonan, menurut Sayuti, sepenuhnya menjadi kewenangan forum Musda sesuai mekanisme organisasi.











