SABANG – Baitul Mal Kota Sabang terus memperkuat peran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran zakat dan pemanfaatan dana infak yang berorientasi pada kebutuhan umat. Dalam penyaluran Masa Houl 2025 Tahun Anggaran 2026, zakat diberikan kepada 2.812 penerima manfaat, sementara dana infak dialokasikan untuk pembangunan 30 unit rumah.

Kegiatan berlangsung di Aula Pulau Weh, Lantai IV Kantor Wali Kota Sabang, Jumat (9/10/2026), dengan total nilai penyaluran zakat dan alokasi pembangunan rumah mencapai sekitar Rp5,12 miliar berdasarkan rincian program.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Sabang H. Zulkifli H. Adam, Wakil Wali Kota Drs. H. Suradji Junus, Ketua TP-PKK Kota Sabang Nuri Farisal Zulkifli H. Adam, Ketua BKMT Kota Sabang Erwani Meuthia, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, jajaran Pemerintah Kota Sabang, serta unsur terkait lainnya.

Turut hadir Plt. Baitul Mal Kota Sabang Mawardi, S.Tr., dan Ketua Badan Baitul Mal Kota Sabang Shulhan beserta jajaran. Penyerahan bantuan zakat secara simbolis kepada sejumlah penerima manfaat turut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan tersebut.

Wali Kota Tekankan Amanah, Transparansi, dan Ketepatan Sasaran
Dalam sambutannya, Wali Kota Sabang H. Zulkifli H. Adam menegaskan bahwa zakat dan infak merupakan amanah yang tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memiliki peran strategis dalam memperkuat kepedulian sosial dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Ketua, Sekretaris, Dewan Pengawas, serta seluruh jajaran Baitul Mal Kota Sabang atas upaya menyukseskan penyaluran zakat dan infak.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua, Sekretaris, Dewan Pengawas, dan seluruh jajaran Baitul Mal Kota Sabang yang telah bekerja maksimal untuk menyukseskan penyaluran zakat dan infak ini. Kepada para penerima manfaat, saya berharap bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” kata Zulkifli.

Wali Kota juga menegaskan bahwa penetapan penerima bantuan harus berpedoman pada ketentuan dan kriteria yang berlaku. Pendataan serta survei diperlukan agar zakat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi persyaratan.

“Baitul Mal melakukan pendataan dan survei agar bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan. Karena itu, tidak semua permohonan dapat dipenuhi, dan kita berharap masyarakat dapat memahami proses tersebut,” jelasnya.

Pesan tersebut menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui pengelolaan dana umat yang profesional, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Plt. dan Ketua Badan Baitul Mal Hadir dalam Penyaluran
Plt. Baitul Mal Kota Sabang Mawardi, S.Tr., bersama Ketua Badan Baitul Mal Kota Sabang Shulhan dan jajaran turut menghadiri kegiatan penyaluran zakat dan infak tersebut.

Sebagai bagian dari pelaksanaan program, penyaluran zakat mencakup kelompok fakir, miskin, dan fisabilillah, sedangkan dana infak dialokasikan untuk mendukung pembangunan rumah bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Ketepatan pendataan, verifikasi penerima, tertib administrasi, dan pertanggungjawaban pelaksanaan menjadi unsur penting untuk memastikan dana umat digunakan sesuai peruntukannya.

Penguatan tata kelola kelembagaan juga diperlukan agar setiap program dapat dilaksanakan secara terukur dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Sabang.

Sebanyak 2.812 Penerima Memperoleh Bantuan Zakat
Berdasarkan rincian penyaluran, bantuan zakat Masa Houl 2025 Tahun Anggaran 2026 diberikan kepada tiga kelompok penerima atau senif.

Senif fakir: 672 kepala keluarga menerima Rp800.000 per penerima, dengan total Rp537.600.000.
Senif miskin: 1.676 kepala keluarga menerima Rp500.000 per penerima, dengan total Rp838.000.000.
Senif fisabilillah: 464 penerima dari kalangan guru TPA/TPQ, guru diniyah, dan balai pengajian, dengan total Rp142.587.200.
Total anggaran zakat berdasarkan rincian tersebut mencapai Rp1.518.187.200.

Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang berhak menerima zakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan hidup. Sementara itu, bantuan kepada guru TPA/TPQ, guru diniyah, dan balai pengajian diharapkan turut mendukung pendidikan Al-Qur’an serta pembinaan keagamaan di tengah masyarakat.

Dana Infak Dukung Pembangunan 30 Unit Rumah
Selain zakat, dana infak dialokasikan untuk pembangunan 30 unit rumah dengan nilai Rp120 juta per unit. Total alokasi program tersebut mencapai Rp3,6 miliar.

Program pembangunan rumah diharapkan membantu masyarakat memperoleh hunian yang layak sekaligus meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima manfaat.

Agar pelaksanaannya berjalan optimal, verifikasi penerima, pengawasan pekerjaan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana perlu dilakukan secara konsisten sesuai ketentuan. Dengan demikian, program tidak hanya menghasilkan bangunan fisik, tetapi juga menghadirkan manfaat sosial bagi keluarga penerima.

Jika digabungkan, anggaran zakat sebesar Rp1.518.187.200 dan alokasi pembangunan rumah Rp3.600.000.000 mencapai Rp5.118.187.200 atau sekitar Rp5,12 miliar.

Mekanisme Nontunai Perkuat Akuntabilitas
Penyaluran zakat dilakukan secara nontunai melalui mekanisme transfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening masing-masing mustahik, sebagaimana tercantum dalam bahan kegiatan.

Mekanisme tersebut diharapkan mendukung ketertiban administrasi, memperjelas pencatatan transaksi, serta memudahkan penelusuran dan pertanggungjawaban penyaluran dana.

Transparansi juga perlu diwujudkan melalui kejelasan kriteria penerima, proses verifikasi, realisasi pembangunan rumah, serta pelaporan pelaksanaan program. Keterbukaan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana umat.

Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Berzakat
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Sabang mengajak masyarakat yang telah memenuhi kewajiban zakat untuk menunaikannya serta meningkatkan infak dan sedekah sesuai kemampuan.

“Setiap zakat, infak dan sedekah yang kita tunaikan, insyaallah akan memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi amal ibadah yang bernilai di sisi Allah SWT,” ujarnya.

Ia berharap penyaluran zakat dan infak membawa keberkahan bagi para muzaki, pemberi infak, pengelola Baitul Mal, dan seluruh penerima manfaat.

Amanah Dana Umat, Tanggung Jawab untuk Kesejahteraan Bersama
Penyaluran zakat dan pemanfaatan dana infak ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepedulian sosial di Kota Sabang.
Keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh besarnya dana yang disalurkan, tetapi juga oleh ketepatan penerima, kualitas pelaksanaan, dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

Pengelolaan yang profesional, pengawasan yang memadai, serta pertanggungjawaban yang jelas menjadi fondasi penting untuk menjaga amanah masyarakat.

Pada akhirnya, zakat bukan sekadar bantuan, infak bukan sekadar alokasi dana, dan transparansi bukan sekadar prosedur administrasi. Ketiganya harus berjalan beriringan agar dana umat benar-benar memberikan manfaat, memperkuat solidaritasABANG mendorong kesejahteraan masyarakat Kota Sabang.

(Eric Karno)