Sabang – Ketua Komisi IV DPRK Kota Sabang, Muhammad Ridwan atau yang akrab disapa Wan Codet, menegaskan bahwa Laporan Hasil Rapat Gabungan Komisi DPRK terhadap Rancangan Qanun Kota Sabang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 harus menjadi instrumen evaluasi yang nyata bagi Pemerintah Kota Sabang dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah, bukan sekadar memenuhi agenda formalitas tahunan.
Pernyataan tersebut disampaikan Muhammad Ridwan saat membacakan laporan pada Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang III DPRK Kota Sabang Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung DPRK Kota Sabang, Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRK Sabang, Magdalaina, serta dihadiri Wakil Wali Kota Sabang yang mewakili Wali Kota, pimpinan dan anggota DPRK, Sekretaris DPRK, kepala OPD, unsur Pemerintah Kota Sabang, dan tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya, Muhammad Ridwan menjelaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRK untuk memastikan seluruh program dan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Evaluasi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, pidato pengantar masa sidang, penjelasan Wali Kota, laporan Badan Anggaran DPRK, serta hasil pembahasan gabungan komisi.
“Laporan hasil rapat gabungan komisi harus menjadi dasar evaluasi, bukan sekadar formalitas. Setiap rekomendasi yang telah disampaikan DPRK harus ditindaklanjuti secara nyata demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, efektif, dan akuntabel,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut disebutkan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp544,77 miliar atau 94,18 persen dari target sebesar Rp578,45 miliar. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp533,49 miliar atau 89,35 persen dari total anggaran Rp597,11 miliar.
Gabungan Komisi DPRK juga mencatat adanya surplus anggaran sebesar Rp11,28 miliar dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp30,40 miliar. Menurut DPRK, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar perencanaan dan penyerapan anggaran pada tahun berikutnya lebih optimal.
Selain memaparkan capaian tersebut, DPRK Sabang menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kota Sabang. Salah satunya meminta Inspektorat Kota Sabang meningkatkan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan mulai dari tahap penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan hingga pelaporan keuangan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Inspektorat juga diminta mengawal secara serius tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
DPRK turut menyoroti rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru mencapai sekitar 60,54 persen. Pemerintah Kota Sabang diminta mengoptimalkan kinerja Tim Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak serta Retribusi Daerah agar mampu menggali seluruh potensi pendapatan melalui sistem pengelolaan yang efektif, efisien, transparan, dan tepat waktu.
Selain itu, Gabungan Komisi juga menyoroti sejumlah temuan BPK-RI yang meliputi satu temuan pada sektor pendapatan, sebelas temuan pada sektor belanja, dan lima temuan pada pengelolaan aset daerah. DPRK meminta seluruh rekomendasi BPK-RI segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dalam pembahasannya, DPRK juga menemukan sejumlah persoalan lain, seperti adanya penerimaan dan pengeluaran yang belum dianggarkan dalam APBK, pengelolaan Dana Prolanis yang belum memiliki rekening resmi, serta penganggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang dinilai belum sesuai ketentuan sehingga belum mencerminkan nilai realisasi sebenarnya.
Muhammad Ridwan menegaskan seluruh catatan dan rekomendasi tersebut bukan untuk mencari kesalahan pemerintah daerah, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional DPRK dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Kami berharap seluruh rekomendasi ini benar-benar menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Sabang. Dengan sinergi yang kuat antara DPRK dan Pemerintah Kota Sabang, kami optimistis pengelolaan APBK ke depan akan semakin efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kota Sabang,” pungkasnya.
(MJ Eric Karno)











