Sabang – Pengadilan Negeri Sabang kembali menggelar persidangan perkara perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa tanah yang diajukan oleh Ahli Waris almarhum Said Nya’Pa, Rabu (22/4/2026).
Perkara ini melibatkan Menteri Pertahanan Republik Indonesia sebagai Tergugat I, Komandan Guskamla Koarmada I sebagai Tergugat II, Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagai Tergugat III, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Sabang sebagai Tergugat IV.
Agenda persidangan kali ini mencakup pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat I, II, dan III, serta pemeriksaan seorang ahli dari pihak Tergugat III.
Sebelum memasuki tahap pembuktian dari pihak tergugat, para penggugat kembali mengajukan sembilan alat bukti surat tambahan. Salah satu dokumen penting yang diajukan adalah surat tertanggal 21 Agustus 2004 terkait hasil penanganan penyelesaian masalah pertanahan.
Berdasarkan dokumen tersebut, diketahui bahwa sengketa tanah ini telah ditangani sejak tahun 2001 oleh Tim Penanganan Permasalahan Tanah yang dibentuk oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh. Bahkan, melalui rekomendasi resmi tertanggal 25 Maret 2002, disebutkan bahwa Surat Keputusan Hak Pengelolaan (SK-HPL) Nomor SK.2/H.Peng/68 tanggal 2 Agustus 1968 dinilai batal demi hukum karena tidak dipenuhinya kewajiban administratif berupa pendaftaran dalam jangka waktu yang ditentukan.
Fakta ini secara langsung membantah dasar klaim penguasaan tanah oleh pihak Tergugat II yang selama ini merujuk pada SK tersebut.
Selanjutnya, Tergugat II menghadirkan seorang saksi bernama Muhammad yang merupakan operator SIMAK-BMN pada Lanal Sabang. Namun, kehadiran saksi tersebut mendapat keberatan dari kuasa hukum penggugat karena yang bersangkutan merupakan anggota aktif TNI-AL, sehingga dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Di bawah sumpah, saksi mengakui bahwa Gedung Kantor Guskamla merupakan Barang Milik Negara. Akan tetapi, saksi tidak mengetahui secara pasti status kepemilikan tanah, luas lahan, maupun dasar penguasaan tanah tersebut. Saksi juga menyebut bangunan tersebut baru dibangun sekitar tahun 2022 serta tidak memahami secara utuh pokok perkara yang sedang disengketakan.
Sementara itu, Tergugat III menghadirkan seorang ahli dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, Ul Fata, yang dalam keterangannya hanya menjelaskan prosedur administratif terkait pengelolaan Barang Milik Negara, tanpa mengulas aspek legalitas kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.
Sorotan utama persidangan tertuju pada keterangan saksi Mulyadi yang dihadirkan oleh Tergugat IV. Mulyadi merupakan pejabat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh dan pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Sabang pada periode 2019–2021.
Dalam kesaksiannya, Mulyadi mengakui bahwa sertifikat hak pakai atas tanah objek sengketa diterbitkan dan ditandatangani olehnya saat menjabat. Ia menyatakan bahwa penerbitan sertifikat tersebut didasarkan pada informasi lisan dari Ketua Pengadilan Negeri Sabang pada tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pihak TNI-AL telah memenangkan perkara hingga tingkat Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali.
Namun demikian, ketika diminta menyebutkan identitas Ketua Pengadilan Negeri Sabang yang dimaksud, saksi mengaku tidak mengetahui atau telah lupa.
Lebih lanjut, saksi juga menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan sertifikat harus memenuhi prinsip clear and clean, yakni tidak adanya sengketa atau keberatan dari pihak lain. Namun dalam persidangan terungkap bahwa para penggugat telah beberapa kali mengajukan keberatan secara resmi dan tertulis kepada Kantor Pertanahan Sabang sebelum sertifikat diterbitkan.
Ketika bukti keberatan tersebut diperlihatkan di hadapan Majelis Hakim, saksi tidak dapat membantah. Bahkan, bukti dokumentasi menunjukkan bahwa saksi pernah hadir langsung di lokasi pengukuran tanah meskipun terdapat keberatan dari pihak penggugat. Hal ini dinilai janggal, mengingat secara kewenangan Kepala Kantor Pertanahan tidak melakukan pengukuran langsung di lapangan.
Kuasa hukum penggugat menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip hukum administrasi pertanahan, khususnya prinsip clear and clean. Mereka juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penerbitan sertifikat hak pakai atas tanah objek sengketa.
Meski demikian, seluruh keterangan saksi dan ahli tetap dicatat sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan dan akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil putusan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda menghadirkan ahli dari pihak penggugat.
Para penggugat melalui kuasa hukumnya menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap persidangan berlangsung secara objektif, transparan, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan keadilan.
Kuasa Hukum Para Penggugat:
Ata Azhari, S.H.
Hermanto, S.H.
Rijarullah, S.H.
Muhammad Iqbal, S.H.
(Mj Eric Karno)











