BANDA ACEH – Dalih meminjam sepeda motor untuk pergi ke kios berujung panjang. Seorang pria berinisial AN (30), warga Kota Sabang yang berdomisili di Desa Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, diamankan Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik warga.
AN diamankan pada Rabu (23/9/2026) dini hari di kawasan Jalan Pelabuhan Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa, setelah sebelumnya ditemukan dan dibawa oleh korban ke Polresta Banda Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mewakili Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, mengatakan perkara tersebut bermula saat sepeda motor milik korban dipinjam oleh terduga pelaku.
Kasus itu dilaporkan korban, Fatimah (42), ke Polresta Banda Aceh melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/678/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 6 September 2026.
Menurut Dizha, kejadian bermula ketika anak korban, Ulaia Rizkya, bersama temannya, Galang, berkeliling Banda Aceh menggunakan sepeda motor milik korban. Keduanya kemudian singgah di rumah Galang di Desa Lampeunerut Ujong Blang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Di lokasi tersebut, Ulaia bertemu seorang pria yang belum dikenalnya. Pria itu kemudian meminta izin meminjam sepeda motor dengan alasan hendak pergi ke kios di sekitar lokasi.
Tanpa menaruh curiga, Ulaia menyerahkan kunci sepeda motor tersebut.
Namun, waktu terus berjalan. Hingga sekitar pukul 03.30 WIB, sepeda motor tak kunjung dikembalikan. Nomor telepon pria tersebut juga tidak dapat dihubungi.
Kecurigaan pun berubah menjadi kepanikan.
Fatimah kemudian mendatangi rumah Galang dan mendapat informasi bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa oleh pria tersebut. Kendaraan yang dimaksud adalah Honda Scoopy tahun 2024 warna putih dengan nomor polisi BL 6895 LBU.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku sekaligus menelusuri sepeda motor yang dibawa tersebut.
Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, korban disebut berhasil menemukan AN di kawasan Jalan Pelabuhan Ulee Lheu, Banda Aceh.
AN kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh. Sekitar pukul 08.00 WIB, polisi melakukan penangkapan dan pemeriksaan setelah memperoleh sejumlah bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan, AN disebut mengakui bahwa sepeda motor korban telah dijual kepada seorang tukang parkir yang identitasnya hingga kini belum diketahui.
Yang mengejutkan, sepeda motor tersebut disebut dijual hanya seharga Rp4,4 juta di kawasan Kebun Lada, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Artinya, kendaraan yang menurut korban bernilai sekitar Rp22 juta tersebut diduga berpindah tangan dengan harga jauh di bawah nilai kerugian yang dilaporkan.
Namun, motor tersebut hingga kini belum ditemukan.
Polisi masih melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan Honda Scoopy BL 6895 LBU sekaligus mengidentifikasi pihak yang menerima maupun membeli kendaraan tersebut.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga akan menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Sementara AN masih menjalani pemeriksaan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini kini tidak hanya menyisakan persoalan siapa yang membawa sepeda motor tersebut, tetapi juga ke mana kendaraan itu berpindah dan siapa pihak yang menerima hasil penjualannya.











