Dari Gudang hingga Rumah Warga, Polisi Bongkar Pengakuan BH alias Ampor Tear Kerugian Korban Tembus Rp17,6 Juta

BANDA ACEH – Pengembangan kasus dugaan pencurian yang ditangani Unit Reskrim Polsek Baitussalam mulai membuka tabir aksi pencurian lain di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Seorang tersangka berinisial BH alias Ampor Tear (51), yang sebelumnya diamankan polisi pada Jumat (28/8/2026), mengakui kepada penyidik telah melakukan pencurian di dua rumah berbeda di Desa Kajhu.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Baitussalam Iptu Riyan Asriadi mengatakan, dua kasus tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka.

TKP pertama berada di Jalan Mutiara Lorong 4, Desa Kajhu. Rumah milik Azwar menjadi sasaran. Peristiwa itu diketahui pada Sabtu (21/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, ketika korban melihat jaket miliknya yang sebelumnya dijemur telah raib.

Kecurigaan korban semakin kuat setelah memeriksa gudang. Pintu gudang dalam kondisi terbuka dan sejumlah barang di dalamnya hilang.

Barang yang dilaporkan raib antara lain dua pemanas nasi stainless, dua kuali, pembakar ikan berbahan kaca, gerobak sorong, dua termos es, lima kepala kompor gas, dua panci stainless dan dua unit Cosmos.

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3,2 juta.

Namun, pengembangan penyidikan tidak berhenti di sana.

Tersangka juga mengakui aksi pencurian di rumah Muhaimil Mubaraq (19) di Dusun Pola Yasa Blok G, Desa Kajhu.

Aksi tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban mengetahui rumahnya telah dibobol setelah mendapati bagian atas pintu belakang dalam kondisi jebol.

Dari rumah tersebut, sejumlah barang berharga dilaporkan hilang. Di antaranya kompor gas Rinnai, dua tabung gas ukuran 3 dan 12 kilogram, mesin cuci, mesin pompa air Sumitzu, baterai mobil, laptop Toshiba, setrika listrik, tiga pasang sepatu Converse, set sok sepeda motor, kulkas Panasonic, Cosmos, empat pelek mobil, dua unit AC dan kipas angin.

Kerugian korban dalam kasus kedua ditaksir mencapai Rp14,4 juta.

Jika digabung, kerugian dari dua perkara tersebut mencapai sekitar Rp17,6 juta.

BARANG BUKTI MULAI TERUNGKAP

Dalam pengembangan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dua perkara tersebut, di antaranya arko, jaket Honda, laptop Toshiba, sepatu, setrika, kipas angin, kompor gas, Cosmos, dispenser, kulkas dan lemari kayu.

Meski sejumlah barang bukti telah diamankan, penyidikan belum dinyatakan selesai.

Polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya sekaligus menelusuri kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang berkaitan dengan tersangka.

Kapolsek Baitussalam Iptu Riyan Asriadi menyebut penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan dan menyita barang bukti serta melakukan pengembangan terhadap lokasi-lokasi lain.

Tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

POLISI: TKP LAIN MASIH DIDALAMI

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menegaskan pihaknya belum menutup kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain.

Menurutnya, pengembangan masih dilakukan untuk memastikan apakah tersangka memiliki keterkaitan dengan kasus pencurian lainnya.

“Kami dari Satreskrim Polresta Banda Aceh akan melakukan pendalaman terhadap ada atau tidaknya TKP lainnya yang dilakukan oleh terduga pelaku. Pengawasan penyidikan serta manajemen penyidikan tetap Satreskrim lakukan asistensi,” ujar Kompol Dizha.

Dengan dua TKP yang telah terungkap dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, polisi kini memburu kemungkinan jejak aksi lainnya yang belum terungkap.