BANDA ACEH – Partai Gerakan Rakyat resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Aceh. Legalitas tersebut menjadi tonggak penting bagi penguatan eksistensi dan konsolidasi partai dalam membangun gerakan politik yang berorientasi pada kepentingan rakyat serta berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Aceh.
SKT itu diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Aceh dengan Nomor: W1-AH.11.04-442 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Partai Gerakan Rakyat telah resmi terdaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Aceh dan memiliki kepengurusan tingkat provinsi yang berkedudukan di Jalan T. P. Nyak Makam No. 37, Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.
Legalitas kepengurusan partai juga diperkuat berdasarkan Surat Keputusan Internal Partai Gerakan Rakyat Nomor: A/206/Kpts/DPP-GR/KU-SJ/I/2026 tertanggal 19 Januari 2026. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat Provinsi Aceh, H. Mustafa Ibrahim, kemudian menyerahkan langsung SKT tersebut kepada Wakil Ketua Umum DPP sekaligus Koordinator Wilayah Sumatera dan Aceh, JM. Saiful, S.E., M.M., untuk dibawa ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Jakarta sebagai bagian dari penguatan administrasi dan konsolidasi nasional partai.
JM. Saiful menyampaikan bahwa terbitnya SKT tersebut merupakan hasil perjuangan panjang dan kerja kolektif seluruh kader Partai Gerakan Rakyat di Aceh. Menurutnya, keberhasilan tersebut lahir dari semangat persatuan, loyalitas, dan budaya gotong royong yang terus dijaga oleh seluruh elemen partai.
“Ini bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi simbol pengakuan negara terhadap eksistensi Partai Gerakan Rakyat di Aceh. Semua ini terwujud berkat kekompakan, kerja keras, dan semangat kebersamaan seluruh kader,” ujar JM. Saiful.
Ia juga mengajak seluruh kader dan simpatisan untuk terus menjaga soliditas organisasi, memperkuat komunikasi internal, serta menyatukan visi perjuangan demi membesarkan partai di tengah masyarakat Aceh. Menurutnya, Partai Gerakan Rakyat hadir tidak hanya sebagai kekuatan politik, tetapi juga sebagai wadah perjuangan rakyat yang menjunjung tinggi nilai budaya, religiusitas, dan semangat musyawarah masyarakat Aceh.
Dalam konteks politik nasional, semangat perubahan yang dibangun Partai Gerakan Rakyat juga disebut sejalan dengan gagasan politik yang selama ini diperjuangkan oleh Anies Rasyid Baswedan, yang dikenal mengedepankan politik gagasan, pembangunan sumber daya manusia, serta demokrasi yang inklusif dan berkeadilan.
Selain fokus pada penguatan organisasi, Partai Gerakan Rakyat juga menegaskan komitmennya untuk membuka ruang partisipasi bagi generasi muda, mendorong pembangunan daerah yang berkeadilan, serta memperkuat pendidikan politik masyarakat agar demokrasi berjalan lebih sehat dan produktif.
Dengan diterbitkannya SKT oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Aceh, Partai Gerakan Rakyat optimistis dapat terus berkembang sebagai wadah perjuangan masyarakat dalam menyuarakan aspirasi rakyat Aceh di tingkat daerah maupun nasional.
“Partai Gerakan Rakyat hadir sebagai rumah perjuangan rakyat. Dengan semangat persaudaraan, nilai keacehan, dan gotong royong, kami ingin menghadirkan politik yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas JM. Saiful.











