BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn. melantik Rajendra Dharmalinga Wiritanaya, S.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Selasa (18/8/2026).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Serbaguna Soeprapto Kejaksaan Tinggi Aceh.
Turut dihadiri Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh beserta jajaran, para asisten, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kepala Bagian Tata Usaha, para koordinator serta pejabat eselon IV di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Rajendra dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Pidie menggantikan Suhendra, S.H., yang mendapat promosi dan penugasan sebagai Kepala Subdirektorat V.D pada Direktorat V Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Sebelum ditunjuk sebagai Kajari Pidie, Rajendra menjabat Kepala Bidang Strategi Kebijakan Politik Hukum, Pemerintahan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia pada Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung.
Tekankan Integritas dan Transparansi
Dalam arahannya, Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah menegaskan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi jabatan merupakan bagian dari strategi organisasi untuk memperkuat pelaksanaan tugas, manajemen, serta tata kelola institusi Kejaksaan.
Menurutnya, jabatan yang diberikan kepada Rajendra merupakan amanah sekaligus bentuk kepercayaan pimpinan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Jabatan ini merupakan amanah besar sekaligus bentuk kepercayaan pimpinan yang harus dijalankan dengan integritas dan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Teuku Rahmatsyah.
Kajati Aceh secara khusus meminta Kajari Pidie yang baru untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas. Setiap proses penegakan dan penyelesaian perkara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, sesuai ketentuan hukum, serta bebas dari praktik tercela.
Tidak hanya penegakan hukum, pengelolaan anggaran juga menjadi perhatian. Seluruh proses administrasi dan realisasi anggaran diminta dilakukan secara tertib, tepat waktu, berorientasi pada hasil, serta mengacu pada regulasi guna mencegah terjadinya penyimpangan.
Perkuat Sinergi di Pidie
Rajendra juga diminta segera beradaptasi dengan lingkungan kerja di Kabupaten Pidie serta membangun komunikasi dan sinergi yang kuat dengan Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat adat.
Kajati Aceh turut mendorong optimalisasi pendampingan hukum (legal assistance) dalam mendukung program pembangunan. Pendampingan tersebut diharapkan mampu memastikan berbagai program berjalan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran, sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
Teuku Rahmatsyah meminta seluruh jajaran Kejaksaan memberikan dukungan kepada Kajari Pidie yang baru dan membangun kolaborasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Ia berharap kepemimpinan Rajendra dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja Kejaksaan Negeri Pidie sekaligus memperkuat kepercayaan dan citra institusi di tengah masyarakat.
“Selamat bertugas, tunjukkan karya terbaik, dan jaga marwah institusi,” pesan Kajati Aceh.
Dengan pelantikan tersebut, Rajendra Dharmalinga Wiritanaya resmi mengemban amanah sebagai Kajari Pidie. Tantangan ke depan adalah memastikan penegakan hukum di Kabupaten Pidie berjalan profesional, berintegritas, transparan dan akuntabel, sekaligus mampu memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.











