LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban. Terduga pelaku berinisial HG kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Kasus yang diduga berlangsung selama sekitar dua tahun itu terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik hingga berhasil mengamankan HG di sebuah rumah di Kecamatan Geureudong Pase, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (31/7/2026) dini hari.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (5/8/2026), menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
“Proses penyidikan masih kami lakukan untuk membuat terang perkara. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan kekerasan seksual itu bermula ketika korban masih berusia sekitar delapan tahun. Keterangan korban kemudian diperkuat dengan bukti awal yang dikumpulkan penyidik sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Untuk kepentingan pembuktian, korban telah menjalani pemeriksaan medis (visum). Selain itu, Polres Lhokseumawe juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis serta perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Kapolres menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan prioritas Polri. Karena itu, setiap laporan dugaan kekerasan terhadap anak akan ditangani secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban.
“Kami memastikan korban memperoleh pendampingan yang diperlukan, baik dalam proses hukum maupun pemulihan psikologis. Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penyidik masih melengkapi alat bukti melalui pemeriksaan sejumlah saksi, hasil visum, serta barang bukti lainnya guna menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh.
Atas dugaan perbuatannya, HG diproses berdasarkan ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Meski demikian, pasal yang akan disangkakan secara final masih menunggu hasil penyidikan dan kelengkapan alat bukti.
Polres Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting untuk mengungkap kasus-kasus serupa, melindungi korban, dan mencegah terulangnya tindak kekerasan terhadap anak.











