• Motor Anggota TNI Dirental Sehari Tak Kembali, Dua Terduga Pelaku Dicokok Polisi

BANDA ACEH – Berawal dari rental sepeda motor selama satu hari, perkara ini justru berujung laporan polisi dan penangkapan dua pria.

Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan MR alias Cek (20) dan FS (32) yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang anggota TNI.

Keduanya dicokok Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Sementara satu pria berinisial IM, yang disebut dalam hasil pengembangan sebagai pihak yang diduga turut terlibat, masih diburu polisi.

Kasus tersebut bermula ketika sepeda motor milik korban, Alexon Martianus Pakpahan (40), dirental untuk jangka waktu satu hari.

Namun, setelah masa rental berakhir, sepeda motor itu tak kunjung dikembalikan.

Korban bahkan disebut telah menghubungi pihak yang menyewa kendaraan tersebut melalui WhatsApp pada 16 September 2026 untuk meminta motor dikembalikan.

Permintaan itu disebut tidak membuahkan hasil.

Motor Honda Scoopy tahun 2026 warna putih dengan nomor polisi BL 5326 LCF tetap berada di luar penguasaan pemiliknya. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp26 juta kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 14 September 2026.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan pengungkapan perkara tersebut.

“Kasus ini dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada 14 September 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/738/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh,” kata Kompol Dizha.

Jejak Terduga Pelaku Mulai Terendus

Setelah laporan diterima, Tim Opsnal Ranmor melakukan penyelidikan dan pengembangan. Informasi mengenai keberadaan MR alias Cek akhirnya diperoleh polisi. Petugas kemudian bergerak ke kawasan Desa Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

MR diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan dua pria lainnya, yakni FS dan IM.

Penyidik tak berhenti pada satu nama.

Petugas langsung melakukan pengembangan ke Desa Kampung Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, tempat FS diketahui berada.

FS kemudian berhasil diamankan.

Menurut polisi, FS juga mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut. Dari hasil pengembangan, petugas turut mengamankan satu unit Honda Scoopy warna putih tanpa nomor polisi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Motor itu kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dijadikan barang bukti dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Satu Nama Masih Diburu, Pengungkapan perkara ini belum selesai. Polisi masih mencari keberadaan IM, yang disebut muncul dalam pemeriksaan kedua pria yang telah diamankan.

Satreskrim Polresta Banda Aceh kini mendalami peran masing-masing pihak, termasuk bagaimana kendaraan milik korban berada dalam penguasaan para terduga pelaku. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Gelar perkara telah dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kompol Dizha menegaskan penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap rangkaian perkara tersebut secara utuh. Dari sebuah rental satu hari, perkara ini kini berkembang menjadi kasus pidana dengan dua orang telah diamankan dan satu nama masih dalam pencarian polisi.

Kedua pria yang diamankan masih berstatus terduga pelaku. Penetapan dan proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.