BANDA ACEH – Aksi dugaan pencurian sepeda motor di Banda Aceh akhirnya terbongkar. Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pelajar berinisial FM (13) dan RKF (15) pada Jumat (25/9/2026) dini hari.

Keduanya diamankan sekitar pukul 01.20 WIB setelah polisi mengembangkan informasi masyarakat terkait dugaan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda.

Dari tangan kedua remaja tersebut, polisi mengamankan dua sepeda motor yang diduga hasil curian, masing-masing Yamaha Mio Soul dan Honda Supra.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan pengungkapan tersebut.

“Dua terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Dizha, Sabtu (26/9/2026).

Pengungkapan bermula dari informasi warga. Polisi kemudian mendatangi rumah FM dan mengamankannya. Dalam pemeriksaan awal, FM mengaku terlibat dalam dugaan pencurian sepeda motor bersama rekannya, RKF.

Polisi kemudian bergerak ke rumah RKF dan mengamankan remaja tersebut.

Pengembangan polisi mengarah ke Aceh Besar. Yamaha Mio Soul yang diduga dicuri ditemukan di rumah seorang warga di Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Sementara Honda Supra yang juga diduga hasil curian diketahui telah dijual ke sebuah gudang barang bekas dengan harga Rp700 ribu.

Satu Motor Hilang Saat Korban Salat Subuh

Salah satu kasus yang terungkap berkaitan dengan laporan Firdaus (51), warga Kecamatan Banda Raya.

Yamaha Mio Soul warna biru dengan nomor polisi BL 6588 JE dilaporkan hilang pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di Gampong Geuceu Kayee Jato.

Saat itu korban meninggalkan sepeda motornya untuk melaksanakan shalat Subuh berjamaah di masjid. Setelah selesai salat, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Satu laporan lainnya terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor tercatat di wilayah hukum Polsek Jaya Baru pada 5 September 2026.

Karena Masih Anak, Penanganan Berbeda

Meski telah diamankan, proses hukum terhadap kedua remaja tersebut akan memperhatikan status mereka sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Polresta Banda Aceh menyatakan akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, jaksa penuntut umum, serta pihak terkait lainnya.

Polisi masih melakukan penyidikan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian dugaan pencurian tersebut, termasuk peran masing-masing terduga pelaku dan kemungkinan adanya pengembangan perkara.