BANDA ACEH – Sungguh memilukan Sosok yang seharusnya menjadi pelindung dan tempat berlindung bagi anak justru diduga menjadi orang yang melakukan kekerasan seksual terhadap darah dagingnya sendiri.
Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandung yang diduga dilakukan oleh ayahnya sendiri.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SY (60), warga salah satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan pada Oktober 2026 dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Menurut keterangan polisi, dugaan perbuatan keji tersebut bukan terjadi hanya sekali. Terduga pelaku disebut telah melakukan pelecehan seksual berulang kali sejak korban masih duduk di bangku kelas VI MIN hingga menamatkan pendidikan SMP.
“Terduga pelaku merupakan ayah kandung korban. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut telah berlangsung berulang kali sejak korban masih duduk di bangku kelas VI MIN hingga menamatkan pendidikan SMP,” ungkap Kompol Dizha.
Lebih memprihatinkan lagi, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi ketika ibu korban sedang bekerja dan tidak berada di rumah. Terduga pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan aksinya pada waktu yang berbeda, baik pagi, siang maupun malam hari.
Bahkan, ketika korban duduk di bangku kelas I SMP hingga menamatkan sekolahnya, terduga pelaku juga diduga berulang kali memaksa korban melakukan hubungan seksual.
Korban yang seharusnya mendapatkan kasih sayang dan perlindungan dari orang tuanya justru diduga mengalami kekerasan serta tekanan dari orang yang semestinya menjaga keselamatannya.
Keterangan polisi menyebutkan, korban pernah berusaha melakukan perlawanan. Namun, terduga pelaku diduga bereaksi dengan kekerasan, bahkan membenturkan kepala korban ke dinding kamar.
“Korban pernah berusaha melawan. Namun, terduga pelaku diduga marah dan membenturkan kepala korban ke dinding kamar,” jelas Kompol Dizha.
Tidak berhenti sampai di situ, terduga pelaku juga diduga mengancam akan membunuh ibu korban apabila korban berani menceritakan peristiwa tersebut kepada sang ibu.
Ancaman tersebut membuat korban ketakutan dan memilih memendam penderitaan yang dialaminya. Situasi ini diduga membuat korban tidak berani mengungkapkan kejadian tersebut kepada keluarga maupun orang lain.
Terungkap Setelah Dilaporkan
Kasus memilukan ini akhirnya terungkap setelah seorang perempuan berinisial FDN (35) melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Banda Aceh.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/829/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian bergerak ke kawasan Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 15.20 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa SY sedang bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan tersebut.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, memeriksa terduga pelaku, melengkapi alat bukti, serta menyiapkan berkas perkara untuk dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Perlindungan Korban Harus Menjadi Prioritas, Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi bahkan di lingkungan keluarga sendiri. Anak harus mendapatkan perlindungan, bukan justru menjadi korban kekerasan dari orang yang seharusnya bertanggung jawab atas keselamatannya.
Penanganan perkara ini diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, pendampingan psikologis serta perlindungan terhadap korban juga harus menjadi perhatian utama agar korban tidak kembali mengalami tekanan maupun trauma.
Polresta Banda Aceh menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, SY masih berstatus terduga pelaku dan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.









