PANGKALPINANG – Praktik dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terungkap di Bangka Belitung. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang di Kelurahan Rejosari, Kota Pangkalpinang, Kamis (7/5/2026), dan menemukan ribuan liter solar subsidi yang diduga hendak diperjualbelikan secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi.
Dalam operasi tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel mengamankan dua orang yang diduga terlibat sebagai pelaku utama. Keduanya masing-masing berinisial SA (37), yang disebut sebagai pemilik gudang, serta BE (42), pemilik kendaraan pengangkut solar menuju lokasi penimbunan.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sekitar 1.500 liter atau 1,5 ton solar subsidi yang dikemas dalam 50 jerigen. Selain itu, aparat turut mengamankan satu unit mobil pengangkut, enam drum kosong, serta satu mesin pompa hisap yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM secara ilegal.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polda Babel dalam memberantas penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
“Benar, ada dua orang yang diamankan yakni SA selaku pemilik gudang dan BE selaku pemilik kendaraan pengangkut solar ke gudang,” ujar Agus, Jumat (8/5/2026).
Kasus ini menjadi perhatian serius karena di tengah kebutuhan masyarakat terhadap solar subsidi, masih terdapat pihak-pihak yang diduga memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kepentingan pribadi. Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi dinilai dapat mengganggu distribusi energi serta merugikan masyarakat kecil yang bergantung pada bahan bakar bersubsidi untuk kebutuhan usaha maupun transportasi.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun serta denda miliaran rupiah apabila terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin resmi.
Polda Bangka Belitung menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan subsidi pemerintah. Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing disebut telah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas setiap praktik yang merugikan hak masyarakat dan keuangan negara tanpa pandang bulu.











