SIGLI – Dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Pidie. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie mengamankan seorang pria berinisial EF (57), yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM jenis solar tanpa izin resmi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 800 liter solar, 22 jerigen berisi BBM, 27 jerigen kosong serta satu unit pompa yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tersebut.
Penindakan dilakukan personel Unit Operasional (Opsnal) bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pidie pada Kamis (29/10/2026), di Jalan Jabal Ghafur–Sigli, tepatnya di Gampong Paloh, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena BBM bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima. Jika benar disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal, praktik semacam ini bukan hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat mengganggu hak masyarakat kecil yang sangat membutuhkan solar untuk aktivitas ekonomi sehari-hari.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Mirzan, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di kawasan Gampong Paloh.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan Satreskrim Polres Pidie langsung melakukan pengecekan ke lokasi hingga akhirnya mengamankan seorang pria beserta sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan berupa 22 jerigen berisi solar dengan total sekitar 800 liter, 27 jerigen kosong, serta satu unit pompa. Terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Mirzan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, EF diduga melakukan kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM jenis solar tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi. Polisi juga tengah mempersiapkan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Publik Menanti Pengusutan hingga ke Akar, Pengungkapan kasus ini diharapkan tidak berhenti sebatas mengamankan seorang terduga pelaku dan menyita barang bukti. Masyarakat tentu menanti pengusutan yang menyeluruh untuk mengungkap dari mana asal 800 liter solar tersebut, bagaimana mekanisme pengumpulannya serta ke mana BBM itu rencananya akan disalurkan.
Jika ditemukan adanya pihak lain yang terlibat, aparat penegak hukum diharapkan menelusuri seluruh mata rantai dugaan praktik tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan penyelewengan BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika terbukti, praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara yang semestinya dinikmati masyarakat yang berhak.
Satreskrim Polres Pidie mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan praktik penyelewengan.
Kini, masyarakat menunggu ketegasan Polres Pidie untuk mengusut perkara ini secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Jangan sampai solar bersubsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru berubah menjadi ladang keuntungan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.









