BANDA ACEH – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali terungkap di wilayah Aceh Besar. Personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang sopir dump truck berinisial SY (40), Selasa (27/10/2026) sore.
SY, warga Gampong Cot Masam, Kecamatan Kuta Baro, diduga membeli solar bersubsidi dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), kemudian mengeluarkannya dari tangki kendaraan untuk dipindahkan ke dalam jerigen dan diperjualbelikan kepada pihak lain.
Dalam pengungkapan di kawasan Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, polisi turut menyita satu unit Mitsubishi Light Truck Dump warna kuning bernomor polisi BL 9524 L serta sejumlah jerigen yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi.
Kasus ini menjadi perhatian karena BBM bersubsidi merupakan komoditas yang distribusi dan pemanfaatannya diatur pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak. Dugaan pengalihan solar bersubsidi ke jalur penjualan lain berpotensi mengganggu ketepatan penyaluran bantuan energi tersebut.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Ujong Blang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat berada di kawasan itu, petugas mencurigai sebuah dump truck Mitsubishi berwarna kuning yang sedang melintas. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk diperiksa.
“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan enam jerigen kosong bekas BBM jenis Bio Solar di bagian belakang kendaraan,” jelas Kompol Miftahuda, Rabu (28/10/2026).
Temuan tersebut menjadi awal pendalaman terhadap dugaan praktik pengumpulan dan penjualan kembali solar bersubsidi.
Dari pemeriksaan awal, SY mengaku baru saja menjual BBM bersubsidi jenis Bio Solar kepada seseorang berinisial YD, warga Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro.
Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian mendatangi rumah YD dengan membawa SY untuk menelusuri keberadaan BBM yang diduga telah diperjualbelikan.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan delapan jerigen yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi. Namun, YD tidak berada di tempat ketika petugas mendatangi rumahnya.
Polisi masih perlu mendalami keterangan para pihak, asal-usul BBM, serta dugaan transaksi yang terjadi untuk memastikan rangkaian peristiwa tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SY diduga membeli Bio Solar bersubsidi di sejumlah SPBU yang berada dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Solar tersebut mula-mula diisikan ke tangki dump truck miliknya. Setelah terkumpul, BBM kemudian dikeluarkan kembali menggunakan selang dan dipindahkan ke dalam jerigen untuk diduga dijual kepada pihak lain.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu unit Mitsubishi Light Truck Dump warna kuning bernomor polisi BL 9524 L, surat tanda nomor kendaraan (STNK), kunci kendaraan, delapan jerigen yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi, serta dua jerigen kosong bekas pengisian BBM.
SY bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga menyatakan akan mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan BBM bersubsidi itu.
Terancam Penjara Enam Tahun dan Denda Rp60 Miliar
Atas dugaan perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi maupun bahan bakar yang pendistribusiannya mendapat penugasan pemerintah.
Jika terbukti bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pelaku dapat terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kompol Miftahuda menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi perlu dilakukan secara serius agar bahan bakar yang mendapat dukungan pemerintah benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.
Polisi kini dituntut menuntaskan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri alur penjualan dan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti. Sebab, penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tidak cukup berhenti pada sopir dan kendaraan, tetapi juga perlu mengungkap rantai distribusi yang terbukti terkait dengan perkara tersebut.











