BANDA ACEH – Dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar memasuki babak baru. Penyidik Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/10/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan di kepolisian dan berlanjutnya penanganan perkara ke tahap penuntutan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial T. YUN (34) dan T. YUS (32), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi yang peruntukannya diatur oleh ketentuan perundang-undangan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap,” demikian keterangan yang disampaikan melalui Kasatreskrim.
Penyerahan yang berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB itu diterima JPU Zoel Fadlan, S.H., di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Polisi Sita Mobil dan Sejumlah Wadah Bio Solar, Dalam perkara tersebut penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi.
Barang bukti itu meliputi satu unit mobil KIA Pregio warna cokelat metalik bernomor polisi BL 1786 AAH, tiga drum plastik warna biru berisi Bio Solar, serta dua jeriken berisi BBM jenis yang sama.
Polisi juga menyerahkan satu unit mesin pompa oli merek KDK, empat jeriken kosong, satu selang, sejumlah kartu dan barcode kendaraan, serta satu unit telepon genggam POCO M4 Pro warna hitam milik tersangka T. YUS.
Selain itu, turut diserahkan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara kedua tersangka serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB mobil yang digunakan dalam perkara tersebut.
Keberadaan kendaraan, wadah penampungan, mesin pompa, dan bukti komunikasi itu menjadi bagian dari barang bukti yang diserahkan kepada jaksa untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Berawal dari Pemantauan Antrean SPBU, Kasus ini bermula ketika personel Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan patroli untuk memantau antrean kendaraan di sejumlah SPBU pada Jumat (28/8/2026).
Saat berada di SPBU Simpang Jam, Gampong Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, petugas mencurigai sebuah mobil KIA Travello berwarna cokelat metalik dengan nomor polisi BL 1786 AAH.
Kecurigaan tersebut mendorong petugas melakukan pendekatan dan berkomunikasi dengan pengemudi kendaraan. Penyelidikan kemudian berlanjut hingga kendaraan itu dihentikan di kawasan Gampong Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat memeriksa kendaraan, polisi menemukan Bio Solar yang disimpan dalam tiga drum plastik dan dua jeriken. Petugas juga menemukan mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM ke wadah penampungan.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyidikan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/14/IX/2026/SPKT.Satreskrim/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 1 September 2026.
Terancam Proses Hukum, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, perkara tersebut selanjutnya memasuki tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi dan pengangkutan BBM bersubsidi. Namun, status kedua pria tersebut tetap sebagai tersangka dan asas praduga tak bersalah harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.









