MEUREUDU – Polres Pidie Jaya mengamankan Muhammad Ikbal (24), warga Kecamatan Meureudu, atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar, Minggu (25/10/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi tentang mobil boks Isuzu biru bernomor polisi B 9577 SCA yang dicurigai mengangkut solar dari SPBU PT Putri Nazira Salsabila di Kecamatan Bandar Dua.
Unit Tipidter bersama Unit Opsnal Satreskrim kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga sebuah gudang bekas perabot di Gampong Jurong Teungoh, Kecamatan Jangka Buya. Pemeriksaan di lokasi menemukan 265 liter solar, tiga drum kosong berkapasitas 220 liter, serta pompa minyak berselang tiga meter.
Polisi turut menyita mobil boks yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut. Muhammad Ikbal bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pidie Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik perlu mendalami asal-usul solar, tujuan pengangkutan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dugaan penyalahgunaan ini menjadi perhatian karena BBM bersubsidi diperuntukkan bagi konsumen yang berhak.
Hingga kini, dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses hukum dan harus dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku.[Mul]











