BANDA ACEH — Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial MTN (32), warga Kecamatan Syiah Kuala, terkait dugaan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, MTN diamankan pada Selasa (1/9/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan kendaraan.
Kasus ini bermula saat korban menyerahkan mobil Daihatsu Xenia tahun 2021 bernomor polisi BL 1764 ZN kepada tersangka untuk dirental selama 10 hari dengan tarif Rp350 ribu per hari.
Namun, setelah masa rental berakhir, tersangka disebut tidak lagi melakukan pembayaran dan sulit dihubungi. Korban kemudian melacak mobil menggunakan GPS dan menemukan kendaraan tersebut telah digadaikan tanpa seizin pemilik.
“Mobil tersebut diduga digadaikan dengan nilai sekitar Rp16 juta,” kata Dizha.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp130 juta dan melaporkannya ke Polresta Banda Aceh.
Tersangka diamankan di kediamannya di kawasan Desa Lamjamee sekitar pukul 17.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik kemudian menetapkan MTN sebagai tersangka sekitar pukul 22.00 WIB.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga lembar bukti transfer biaya rental dan satu lembar kwitansi gadai.
Saat ini, Satreskrim Polresta Banda Aceh masih melakukan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut serta menelusuri pihak-pihak lain yang berkaitan.
Kasatreskrim menegaskan proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.











