Sabang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sabang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Unit Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Emil Khaira S., S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial G.M.S. (21), laki-laki, serta R.W. (28), perempuan.
Kapolres Sabang AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi pil ekstasi di wilayah Kota Sabang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di kawasan Simpang Tugu Garuda, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
Saat dilakukan penindakan, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Dalam proses tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa pil ekstasi berwarna hijau muda bermerek WhatsApp dengan kode produksi 2.0 yang diduga sempat dibuang oleh salah satu pelaku ke atas seng halte.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sabang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Sabang AKBP Ahmad Faisal Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sabang.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Sabang. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan berkesinambungan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolres.
Polres Sabang berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat terus terjalin guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
(Eric)











