ACEH BESAR – Salat Dzuhur di Masjid Jamik Lambaro, Gampong Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang petani. Uang tunai senilai sekitar Rp100 juta yang disimpan di dalam mobil pick up Mitsubishi L300 raib saat korban menunaikan ibadah.
Kasus tersebut akhirnya terungkap. Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial MI (42), warga Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Sabtu (19/9/2026).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Syahrul Fadhli (55), petani asal Gampong Lamsiot, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
“Laporan korban kita terima pada Selasa, 15 September 2026. Setelah laporan diterima, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” ujar Miftahuda.
Uang Hasil Jual Beli Padi Disimpan di Mobil
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, korban berangkat dari rumahnya di Gampong Lamsiot menuju Montasik untuk membeli padi. Korban membawa uang sekitar Rp83 juta untuk kebutuhan transaksi.
Setelah membeli padi, hasil pembelian tersebut kemudian dijual kembali ke kawasan Desa Aneuk Galong, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar. Dari transaksi tersebut, korban menerima pembayaran tunai sekitar Rp31 juta.
Dengan demikian, uang tunai yang berada dalam penguasaan korban mencapai sekitar Rp114 juta.
Sebelum menuju lokasi kejadian, korban juga sempat mendatangi Pesantren MUQ di Desa Pagar Air untuk membayar biaya sekolah anaknya. Setelah itu, korban melanjutkan perjalanan menuju Toko Jasa Kawan di kawasan Lambaro untuk membeli padi.
Saat waktu salat Dzuhur tiba, korban memarkirkan mobil pick up Mitsubishi L300 di area parkir Masjid Jamik Lambaro.
Korban kemudian menyimpan uang tunai sekitar Rp100 juta di bawah tempat duduk mobil sebelum meninggalkan kendaraan untuk melaksanakan salat.
Namun, ketika kembali dari masjid, korban mendapati uang tersebut telah hilang.
Uang dalam jumlah besar yang sebelumnya tersimpan di dalam kendaraan lenyap tanpa jejak.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh. Kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai sekitar Rp100 juta.
Penyelidikan Membawa Polisi ke Aceh Timur
Tidak ingin kasus tersebut berhenti sebagai laporan pencurian biasa, Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
Hasilnya, pada Jumat (18/9/2026), tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur.
Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Dari tangan MI, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan hasil pencurian, yakni sisa uang tunai Rp16 juta, satu unit sepeda motor Scoopy, tiga mayam emas, dan satu unit handphone Oppo A5s.
“Terduga pelaku diamankan bersama sisa uang tunai Rp16 juta, satu unit sepeda motor Scoopy, tiga mayam emas, serta satu unit handphone Oppo A5s,” kata Miftahuda.
Polisi menduga sejumlah barang tersebut dibeli menggunakan uang yang berasal dari hasil pencurian.
Rp30 Juta Disebut Mengalir ke Orang Lain
Dalam pemeriksaan awal, kepolisian menyebut MI mengakui telah mengambil uang milik korban sebesar Rp100 juta.
Namun, penyidikan tidak berhenti pada penangkapan MI.
Polisi juga memperoleh keterangan bahwa sekitar Rp30 juta dari uang tersebut telah diberikan kepada seseorang yang disebut berinisial atau berpanggilan TA untuk modal usaha penjualan ikan di kawasan Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Keberadaan TA kini masih menjadi bagian dari pengembangan penyidik.
Polisi juga masih menelusuri aliran uang hasil pencurian untuk mengetahui ke mana saja uang tersebut berpindah serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah diamankan di Aceh Timur, terduga pelaku dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik kini melakukan gelar perkara, mengamankan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Kasus pencurian uang Rp100 juta ini masih bergulir. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.











