JAKARTA – Polemik fasilitas mewah di balik tembok Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, memasuki babak baru. Bukan lagi sekadar soal sofa, televisi, kulkas, minuman beralkohol hingga bangunan menyerupai hunian klaster, persoalan kini merembet ke jantung tata kelola pemasyarakatan: siapa yang mengawasi, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana pejabat dengan rekam jejak bermasalah bisa tetap mendapat promosi.
Pertanyaan itu mencuat tajam dalam rapat Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Irjen (Purn) Mashudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, bahkan secara terbuka mempertanyakan apakah Mashudi masih sanggup membenahi persoalan tersebut.
“Ini Pak Dirjen masih sanggup enggak, Pak, ngurus ini nih, Pak?” tanya Yanuar.
“Masih,” jawab Mashudi singkat.
Jawaban itu kemudian dibalas Yanuar dengan tuntutan yang lebih keras. Jika Dirjen PAS tidak sanggup menata dan mengawasi jajaran pemasyarakatan, ia meminta Mashudi mempertimbangkan mundur.
“Kalau Bapak enggak sanggup, Bapak mundur juga. Semua ini di dalam pengawasan Pak Dirjen,” tegas Yanuar.
Bukan Sekadar Soal Rumah Mewah
Sorotan DPR tidak berhenti pada bangunan yang ditemukan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026.
Ombudsman sebelumnya mengungkap adanya sejumlah bangunan di lingkungan Lapas Cibinong yang secara fisik menyerupai hunian klaster atau homestay, lengkap dengan berbagai fasilitas. Ombudsman juga menyebut menemukan indikasi bahwa sebagian fasilitas tersebut dikomersialkan kepada warga binaan, meski mekanisme pembayaran dan pihak yang menerima uang masih memerlukan pendalaman.
Temuan itu kemudian berkembang menjadi pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah ada perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu dan bagaimana fasilitas tersebut bisa berada di dalam kawasan lapas tanpa terdeteksi atau ditindak sejak awal?
DPR juga menyoroti dugaan pungutan terhadap keluarga warga binaan yang menurut laporan kepada Ombudsman mencapai Rp150 ribu. Namun, pihak yang diduga menerima atau melakukan pungutan tersebut masih harus dibuktikan melalui investigasi.
DPR Soroti Rekam Jejak Pejabat, Yanuar kemudian mengarahkan sorotan kepada sistem mutasi dan promosi pejabat di lingkungan pemasyarakatan.
Ia menyinggung Yosep, pejabat Lapas Cibinong yang disebut sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Pengamanan Rutan Narkoba Salemba pada 2024.
Dalam rapat, Yanuar menyebut pada masa Yosep bertugas di sana terjadi pelarian tujuh narapidana narkoba pada November 2024.
“Benar ya, Pak Yosep, ya? Sebagai Kepala Satuan Pengamanan Rutan, yang pada saat Anda dinas di sana, ada 7 narapidana narkoba kabur. Benar?” tanya Yanuar.
“Benar,” jawab Yosep.
Pertanyaan berikutnya menjadi lebih tajam: mengapa pejabat dengan rekam jejak tersebut kemudian mendapat promosi dan ditempatkan sebagai Kasi Binadik di Lapas Cibinong?
“2024 Mas Yosep ini sebagai Kepala Pengamanan Rutan, tujuh narapidana kabur. Sekarang promosi jabatan, jadi Kasi Binadik di Cibinong. Di mana tanggung jawab Pak Dirjen dalam memutasi, merotasi jabatan seperti ini, Pak?” ujar Yanuar.
Bagi DPR, persoalannya bukan semata-mata siapa yang dicopot setelah kasus mencuat. Yang dipersoalkan adalah sistem sebelum masalah terjadi—bagaimana rekam jejak seorang pejabat dinilai, bagaimana promosi diberikan, dan apakah prinsip reward and punishment benar-benar berjalan.
Yanuar bahkan mengingatkan agar mutasi dan rotasi tidak berubah menjadi ruang untuk praktik “like or dislike” maupun dugaan “setor-menyetor”.
Ditjen PAS Beri Bantahan dan Klarifikasi
Di tengah tekanan tersebut, Mashudi memaparkan hasil pemeriksaan sementara Ditjen PAS.
Menurut Mashudi, sejumlah fasilitas yang ditemukan tidak seluruhnya merupakan fasilitas khusus untuk warga binaan. Area yang diperiksa disebut berkaitan dengan rumah dinas dan fasilitas Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Mashudi mengatakan televisi, sofa, springbed, kulkas serta minuman beralkohol yang ditemukan merupakan barang milik pribadi Kasi Kamtib Lapas Cibinong, Adi Nugroho Nur Wichaksono.
Ia juga membantah temuan adanya “jalur tikus” untuk keluar-masuk warga binaan. Berdasarkan pemeriksaan Ditjen PAS, lokasi tersebut disebut dikelilingi aliran Sungai Ciliwung.
Namun, klarifikasi itu belum otomatis mengakhiri persoalan.
Sebab, dalam rapat DPR, Mashudi juga menyebut terdapat 16 unit rumah dinas, dengan 13 unit di antaranya belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) dan masih akan didalami.
Angka tersebut menambah pertanyaan baru mengenai administrasi aset negara dan pengawasan fasilitas di kawasan Lapas Cibinong.
Ombudsman Bongkar, Ditjen PAS Periksa
Sidak Ombudsman pada 23 September 2026 menjadi titik ledak persoalan ini.
Dalam pemeriksaan tanpa pemberitahuan, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang tampak seperti hunian khusus, lengkap dengan fasilitas seperti televisi, sofa, kulkas, kamar, dapur dan fasilitas lainnya. Tim juga menemukan fasilitas gym, kolam serta area yang disebut sebagai simulator golf.
Ombudsman kemudian meminta adanya evaluasi menyeluruh.
Di sisi lain, Ditjen PAS menyatakan sebagian bangunan dan fasilitas tersebut mempunyai fungsi kedinasan atau operasional. Area yang disebut simulator golf, misalnya, menurut Mashudi sedang dipersiapkan menjadi loker.
Dua versi inilah yang kini harus diuji melalui pemeriksaan yang transparan dan berbasis bukti.
Ujian Sebenarnya Ada pada Hasil Investigasi
Kasus Cibinong kini tidak cukup diselesaikan dengan mencopot atau menonaktifkan pejabat. Publik menunggu jawaban atas pertanyaan yang lebih mendasar, Siapa yang membangun dan mengelola fasilitas tersebut, Siapa yang menggunakan, Apakah benar ada warga binaan yang membayar untuk mendapatkan fasilitas khusus
Jika ada pembayaran, kepada siapa uang tersebut diberikan, Apakah terjadi pungutan terhadap keluarga warga binaan, Mengapa sejumlah aset atau bangunan belum tercatat dalam sistem BMN
Dan yang tidak kalah penting, Bagaimana mekanisme pengawasan dan promosi pejabat berjalan hingga persoalan sebesar ini muncul di dalam kawasan lapas.
Ombudsman sendiri masih melakukan pendalaman terhadap penggunaan bangunan, penghuni, mekanisme komersialisasi, serta pihak-pihak yang mungkin terlibat.
Karena itu, pernyataan Mashudi bahwa dirinya masih sanggup menjalankan tugas kini berhadapan dengan tuntutan pembuktian.
Bukan sekadar bertahan di kursi Dirjen PAS. Yang ditunggu adalah keberanian membongkar seluruh rantai persoalan dari fasilitas, petugas, aliran pembayaran, pengawasan, hingga sistem mutasi dan promosi pejabat.
Jika investigasi berhenti pada penonaktifan beberapa orang, pertanyaan terbesar justru belum terjawab:
Mengapa sistem pengawasan pemasyarakatan bisa kecolongan sampai “klaster” dengan fasilitas tak lazim muncul di balik tembok lapas
(Ag)










