Mandailing Natal – Polemik mengenai status jabatan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Pastap Julu, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, memasuki babak baru setelah yang bersangkutan memberikan klarifikasi terkait status keanggotaannya di Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam keterangannya kepada wartawan, pria berinisial A membenarkan bahwa dirinya merupakan ASN yang bertugas di Kantor Camat Tambangan dan saat ini menjabat sebagai Pj Kepala Desa Pastap Julu. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari keanggotaan BPD Desa Lumban Pasir sejak 2 Januari 2026. Sabtu (30/5/2026).
Klarifikasi tersebut mengubah fokus perhatian publik. Jika sebelumnya muncul dugaan adanya rangkap jabatan, kini perhatian lebih tertuju pada aspek administrasi dan kronologi pemberhentian yang bersangkutan dari BPD sebelum atau saat ditunjuk sebagai Pj Kepala Desa.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pengangkatan ASN sebagai Penjabat Kepala Desa dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Pasal 47A ayat (1) mengatur bahwa apabila kepala desa berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, bupati atau wali kota dapat mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala desa hingga terpilihnya kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa status ASN yang melekat pada seorang Pj Kepala Desa bukan merupakan persoalan hukum selama proses pengangkatannya dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Namun demikian, aspek lain yang menjadi perhatian adalah status keanggotaan BPD yang sebelumnya dimiliki oleh yang bersangkutan. Dalam ketentuan yang mengatur pemerintahan desa, BPD memiliki peran strategis dalam proses pemilihan kepala desa antar waktu, termasuk membentuk panitia pemilihan yang bertanggung jawab kepada pimpinan BPD.
Karena itu, sejumlah pemerhati pemerintahan desa menilai penting untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan, termasuk terkait status pemberhentian anggota BPD yang kemudian memperoleh penugasan dalam jabatan pemerintahan desa.
Hingga saat ini, A telah menunjukkan surat pengunduran diri dari keanggotaan BPD. Namun, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai waktu efektif pemberhentian secara administratif maupun keputusan resmi yang menjadi dasar berakhirnya status keanggotaan tersebut.
Persoalan ini dinilai bukan semata menyangkut individu, melainkan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi pemerintahan desa serta memastikan seluruh proses pengangkatan pejabat desa berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pakar tata kelola pemerintahan menilai bahwa kepastian administrasi merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel. Setiap jabatan publik harus memiliki dasar hukum dan dokumen administrasi yang jelas guna menghindari potensi sengketa atau perdebatan di kemudian hari.
Di sisi lain, klarifikasi yang telah disampaikan oleh A menunjukkan adanya upaya memberikan penjelasan kepada publik terkait status jabatannya. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan prinsip keterbukaan dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh, publik masih menantikan penjelasan resmi dari instansi terkait, termasuk Pemerintah Kecamatan Tambangan, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, serta pihak berwenang yang membidangi pembinaan pemerintahan desa mengenai kronologi dan status administratif yang bersangkutan.
Pada akhirnya, yang menjadi perhatian utama bukan sekadar siapa yang menduduki jabatan, melainkan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai hukum, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
(Magrifatulloh)











