JAKARTA – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh membawa enam persoalan krusial pertanahan Aceh ke meja Komisi II DPR RI. Dari status Tanah Blang Padang, lahan huntap korban bencana, aset Anjong Mon Mata, hingga persoalan masyarakat yang bermukim di kawasan hutan dan TNGL, Pemerintah Aceh meminta Pemerintah Pusat turun tangan memberikan kepastian hukum.
Hal itu disampaikan Dek Fadh dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, berbagai persoalan tersebut membutuhkan penyelesaian lintas lembaga agar tidak terus menjadi hambatan bagi masyarakat dan pembangunan Aceh.
Blang Padang menjadi salah satu sorotan utama. Pemerintah Aceh meminta kepastian status dan pemanfaatan tanah yang memiliki nilai historis dan strategis tersebut.
“Kami mengharapkan kepastian status dan pemanfaatan Tanah Blang Padang sebagai aset yang memiliki nilai historis dan strategis bagi Aceh, melalui penyelesaian yang transparan, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Dek Fadh.
Persoalan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) di Aceh Tamiang juga menjadi perhatian. Pemerintah Aceh mendorong penyediaan lahan melalui skema pelepasan HGU agar pembangunan bagi masyarakat dapat dipercepat.
Tak hanya itu, aset daerah yang belum sepenuhnya sinkron, termasuk Anjong Mon Mata, turut dibawa ke forum DPR RI. Dek Fadh meminta verifikasi dan penegasan status dilakukan bersama agar aset tersebut tidak terbengkalai dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Isu berikutnya menyangkut kekhususan Aceh dalam kebijakan pertanahan. Dek Fadh menilai masih ada kebijakan yang belum sepenuhnya selaras dengan kekhususan Aceh di tingkat pusat.
“Hal ini membutuhkan harmonisasi regulasi dan kejelasan kewenangan agar tidak terjadi perbedaan tafsir,” tegasnya.
Pemerintah Aceh juga mendesak percepatan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, Tapol/Amnesti dan korban konflik sebagai bagian dari pemenuhan amanat perdamaian Aceh dalam MoU Helsinki. Bahkan, areal eks PT Acehnusa Indrapuri diusulkan sebagai calon lahan reintegrasi.
Persoalan lain yang tak kalah sensitif adalah keberadaan masyarakat di kawasan hutan dan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di Gayo Lues dan Aceh Tenggara. Pemerintah Aceh menyebut masih terdapat tujuh desa yang berada dalam kawasan tersebut, sementara masyarakat telah lama bermukim dan beraktivitas di sana.
“Pemerintah Aceh mengharapkan adanya verifikasi bersama secara historis dan spasial, sehingga dapat diperoleh solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus tetap menjaga fungsi konservasi dan kelestarian hutan,” ungkap Dek Fadh.
Di hadapan Komisi II DPR RI, Pemerintah Aceh pada intinya meminta kepastian hukum, kejelasan kewenangan, harmonisasi regulasi dan penyelesaian konkret, bukan sekadar koordinasi. Enam persoalan tersebut kini menjadi pekerjaan bersama antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat agar persoalan pertanahan tidak terus berlarut dan merugikan kepentingan masyarakat.











