MEUREUDU – Sengketa tanah wakaf Masjid At-Taqwa Meureudu, Pidie Jaya, kian memanas. Masyarakat Kemukiman Meureudu Dalam memasang spanduk larangan pembangunan di lingkungan MAN 1 Pidie Jaya, Kamis (29/10/2026), terkait lahan seluas 3.685 meter persegi yang diklaim sebagai wakaf sejak 1937.

Ketua Panitia Pembangunan Masjid At-Taqwa sekaligus tokoh masyarakat Meureudu, Sulaiman Ary, mengatakan pemasangan spanduk merupakan bagian dari perjuangan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang diklaim diwakafkan almarhum Syahbanda Haji Cut bagi kepentingan masjid.

“Tanah ini kami klaim sebagai wakaf Masjid At-Taqwa sejak 1937,” kata Sulaiman, Kamis (29/10/2026).

Sengketa tersebut kini bergulir di Mahkamah Syar’iyah Meureudu dengan nomor perkara 193/Pdt.G/2026/MS.Mrd, melibatkan MAN 1 Pidie Jaya dan Kementerian Agama.

Melalui Law Firm Mustari Mukhtar & Partners, para penggugat juga meminta pembangunan di atas lahan sengketa dihentikan serta Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1997 diblokir oleh Kantor Pertanahan Pidie Jaya.

Kuasa hukum mempersoalkan sertifikat yang disebut mencakup seluruh lahan, sementara menurut gugatan, perjanjian pinjam pakai pada 8 April 1991 hanya meliputi dua ruang kelas.

Persoalan ini turut disorot karena Pemkab Pidie Jaya disebut telah menyediakan lahan pengganti seluas 12.000 meter persegi di Gampong Rungkom pada 2016 untuk relokasi MAN 1 Pidie Jaya. Namun, menurut para penggugat, lahan yang diklaim sebagai tanah wakaf masih digunakan oleh pihak madrasah.

Para penggugat meminta pengadilan menetapkan lahan tersebut sebagai tanah wakaf Masjid At-Taqwa dan menyatakan sertifikat hak pakai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hingga kini, status tanah dan keabsahan sertifikat masih dalam sengketa. Klaim para pihak harus dibuktikan melalui persidangan, dan belum ada putusan yang menetapkan lahan tersebut sebagai tanah wakaf.