BATAM – Sebuah bangunan vila permanen yang berdiri persis di bibir pantai di kawasan Piayu Laut, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau, jadi sorotan tajam warga. Pasalnya, bangunan tersebut diduga kuat melanggar aturan sempadan pantai.
Informasi yang dihimpun di lapangan, bangunan mewah tersebut diduga milik seorang oknum pendeta berinisial B. Keberadaannya dipertanyakan warga karena berdiri di zona yang seharusnya steril dari bangunan pribadi.
“Dari mana izinnya? Dasar hukumnya apa? Pemerintah saja melarang masyarakat bangun di pesisir pantai, ini kok bisa ada vila pribadi persis di bibir pantai,” ujar salah satu warga Piayu kepada tim media, Kamis (30/10).
Pemilik Menghilang Saat Dikonfirmasi turun langsung ke lokasi untuk melakukan konfirmasi. Saat didatangi, pemilik yang disebut-sebut sebagai pendeta B tidak berada di tempat.
Menurut keterangan karyawan warung yang berada di sekitar lokasi dan diduga masih milik pendeta tersebut, yang bersangkutan biasa datang pada pagi hari.
Saat diminta nomor kontak untuk klarifikasi legalitas bangunan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), karyawan tersebut mengaku tidak menyimpan nomor pendeta B, namun hanya memiliki nomor anaknya.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik bangunan belum dapat menunjukkan satu pun dokumen resmi perizinan, baik PBG maupun izin pemanfaatan ruang di sempadan pantai.
Melanggar 3 Aturan Berat, Terancam Dibongkar Paksa
Pembangunan di bibir pantai bukan pelanggaran biasa. Negara mengatur tegas dan ancamannya bukan main-main.
Tim redaksi mencatat, ada 3 dasar hukum yang diduga dilanggar:
1. Perpres No. 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai
Jelas mengatur jarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi TIDAK BOLEH ada bangunan permanen, kecuali untuk kepentingan umum, pertahanan negara, dan kepentingan nelayan. Vila pribadi tidak masuk pengecualian.
2. UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
• Pasal 35 huruf k: Melarang pembangunan yang menimbulkan kerusakan wilayah pesisir. • Pasal 73 ayat (1): Ancamannya sangat berat: Pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp2 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.
3. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang & Perda RTRW Kota Batam
Setiap bangunan yang tidak sesuai RTRW dan tidak memiliki PBG terancam sanksi administratif berupa pembongkaran paksa. Kawasan Piayu Laut bukan kawasan pemukiman di bibir pantai.
Redaksi Buka Hak Jawab
Redaksi menegaskan, pemberitaan ini masih akan berlanjut. Konfirmasi lanjutan akan dilakukan kepada Lurah Piayu Laut, Camat Sungai Beduk, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, BP Batam, dan Dinas Kelautan Perikanan.
Sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada pemilik bangunan dan pihak terkait.
Jika dalam 2×24 jam tidak ada klarifikasi dan bukti legalitas PBG yang sah di sempadan pantai, tim akan mendorong laporan resmi ke APH dan instansi berwenang untuk dilakukan penertiban dan pembongkaran.







