PIDIE – Isu Persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, yang merangkap jabatan menjadi perhatian publik. Penegasan mengenai persoalan tersebut dinilai penting agar setiap aparatur menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pidie, Muhammad Harris, S.STP., M.Si., mengatakan bahwa PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tidak boleh merangkap jabatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, mereka yang berada dalam kondisi rangkap jabatan harus menentukan pilihan terhadap jabatan yang dijalani sesuai dengan aturan yang berlaku.

“PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tidak boleh merangkap jabatan. Mereka harus memilih salah satu jabatan,”

Persoalan ini menjadi perhatian karena status PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kewajiban menjalankan tugas sesuai perjanjian kerja, target kinerja, serta ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah.

Kemendagri Terbitkan Surat Petunjuk

Ketentuan mengenai kepala desa dan perangkat desa yang diterima sebagai PPPK juga telah menjadi perhatian pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat Nomor 100.3.3.5/1751/BPD tertanggal 30 April 2025 tentang Petunjuk Kepala Desa dan Perangkat Desa Diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Surat tersebut ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia sebagai pedoman dalam menyikapi kepala desa dan perangkat desa yang lolos seleksi PPPK.

Dalam surat itu, Kemendagri meminta agar kepala desa atau perangkat desa yang diterima sebagai PPPK memilih salah satu jabatan. Pertimbangan utamanya adalah kewajiban memenuhi target kinerja dalam perjanjian kerja serta potensi benturan tugas apabila kedua jabatan dijalankan secara bersamaan.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta aturan mengenai manajemen PPPK.

Cegah Benturan Tugas dan Tanggung Jawab

Rangkap jabatan berpotensi menimbulkan persoalan apabila kewajiban pada satu jabatan berbenturan dengan tugas pada jabatan lainnya. Kondisi tersebut juga dapat memengaruhi pemenuhan target kinerja dan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, penanganan persoalan rangkap jabatan perlu dilakukan secara cermat melalui pendataan, pemeriksaan status jabatan serta koordinasi antara instansi terkait. Langkah tersebut diperlukan agar kebijakan yang diterapkan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pemerintah daerah juga diharapkan memberikan penjelasan kepada aparatur yang bersangkutan mengenai ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk prosedur administratif apabila diwajibkan memilih salah satu jabatan.

Dengan adanya penegasan dari BKPSDM Pidie dan pedoman Kemendagri terkait kepala desa serta perangkat desa yang diterima sebagai PPPK, persoalan rangkap jabatan diharapkan dapat ditangani sesuai aturan. Dengan demikian, profesionalitas aparatur dan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.

Ketentuan surat Kemendagri tersebut secara khusus membahas kepala desa dan perangkat desa yang diterima sebagai PPPK. Untuk menyatakan bahwa seluruh bentuk rangkap jabatan bagi semua PPPK penuh waktu dan paruh waktu dilarang tanpa pengecualian, diperlukan pemeriksaan terhadap aturan yang berlaku sesuai jenis jabatan masing-masing.