PANGKALPINANG – Narasi mengenai dugaan pembiaran penganiayaan terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang atau Lapas Tua Tunu kini berhadapan dengan fakta yang berbeda dari informasi yang sebelumnya beredar.
Isu yang menggambarkan korban berinisial AO alias Suwanto alias Atoo mengalami penganiayaan brutal hingga mata bersimbah darah dan tidak mendapatkan penanganan, dipertanyakan setelah keterangan korban sendiri serta penjelasan pihak Lapas menunjukkan adanya tindakan terhadap pelaku pada hari kejadian.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di Blok D pada Jumat (18/9/2026). Dalam informasi yang beredar sebelumnya, keluarga korban mengaku mengetahui kejadian tersebut pada Senin (21/9/2026) dan mempertanyakan penanganan pihak Lapas.
Namun, ketika dikonfirmasi langsung di lingkungan Lapas, AO justru menyatakan dirinya tidak pernah mengadukan kejadian tersebut kepada istri maupun keluarganya.
“Ndak ada (cerita ke keluarga). Ndak ada ngelapor ke istri atau keluarga yang lain, ndak ada,” ujar Suwanto alias Atoo.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam menguji kembali asal-usul informasi yang telanjur berkembang di ruang publik.
PELAKU DISEBUT LANGSUNG DITINDAK
Pihak Humas dan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Pangkalpinang juga membantah anggapan bahwa kejadian tersebut dibiarkan tanpa tindakan.
Menurut keterangan pihak Lapas, warga binaan yang disebut sebagai pelaku, Hendra, langsung diamankan setelah kejadian. Ia kemudian menjalani pemeriksaan internal dan ditempatkan di sel khusus atau strafsel.
“Pelaku sudah kita tindak tegas pada hari kejadian. Hari Jumat itu juga langsung di-BAP dan dimasukkan ke sel isolasi (strafsel). Sampai saat ini bersangkutan masih di dalam sel penutupan sunyi,” ungkap pihak Humas dan KPLP Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
Jika keterangan tersebut sesuai dengan dokumen dan prosedur internal Lapas, maka klaim bahwa tidak ada tindakan sama sekali sejak kejadian berlangsung perlu diuji kembali berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan narasi dari satu pihak.
DARI MANA NARASI “TUTUP MATA” BERASAL?
Pertanyaan terbesar kini justru bergeser: siapa yang pertama kali menyampaikan informasi bahwa korban tidak ditangani dan Lapas seolah-olah membiarkan penganiayaan terjadi?
Sebab, keterangan korban yang dikonfirmasi langsung tidak menguatkan klaim bahwa dirinya telah mengadukan perkara tersebut kepada keluarga.
Di sisi lain, pihak Lapas menyatakan tindakan terhadap warga binaan yang diduga melakukan penganiayaan telah dilakukan pada hari yang sama.
Perbedaan antara narasi awal dengan keterangan langsung dari korban dan pihak Lapas inilah yang semestinya menjadi perhatian publik.
Bukan berarti setiap keterangan Lapas otomatis harus dipercaya. Justru sebaliknya, seluruh pihak wajib membuka bukti dan memberikan ruang verifikasi agar publik memperoleh gambaran yang utuh.
JANGAN BIARKAN NARASI MENGALAHKAN FAKTA
Kasus ini sekaligus mengingatkan bahwa pemberitaan mengenai dugaan kekerasan di balik tembok Lapas merupakan isu serius. Namun, keseriusan sebuah perkara tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses verifikasi.
Kode Etik Jurnalistik mengamanatkan wartawan untuk bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, serta menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Karena itu, ketika sebuah berita memuat tudingan serius terhadap institusi maupun individu, konfirmasi dari pihak yang dituding bukan sekadar pelengkap. Itu bagian dari proses memastikan informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar teruji.
Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik tembok Lapas Tua Tunu. Tetapi publik juga berhak mendapatkan informasi yang telah diverifikasi.
Kini pertanyaannya sederhana:
Apakah benar Lapas membiarkan penganiayaan terjadi tanpa tindakan, atau justru tindakan telah dilakukan sejak hari kejadian tetapi tidak muncul dalam narasi awal?
Jawabannya tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara.
Dokumen, keterangan korban, keterangan petugas, bukti pemeriksaan, serta proses hukumlah yang harus diuji.
Kasus ini bukan sekadar soal siapa yang benar dan siapa yang salah dalam perang pemberitaan. Ini menyangkut kredibilitas informasi yang dikonsumsi masyarakat.











