ACEH TENGAH – Peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Tengah kembali menjadi sorotan. Hanya dalam kurun waktu dua bulan, September hingga Oktober 2026, jajaran Polres Aceh Tengah berhasil membongkar 13 kasus narkotika dengan mengamankan 22 tersangka.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 23.662,8 gram atau sekitar 23,66 kilogram ganja, 18,6 gram sabu, serta 28 butir ekstasi dengan berat total 12,95 gram.

Pengungkapan ini menjadi gambaran seriusnya ancaman peredaran narkoba di wilayah dataran tinggi Gayo. Jumlah barang bukti ganja yang mencapai lebih dari 23 kilogram juga memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana jaringan pemasok dan jalur distribusi narkotika telah beroperasi di wilayah tersebut.

Dari total 13 perkara yang diungkap, tiga kasus berkaitan dengan ganja, sembilan kasus sabu, dan satu kasus ekstasi.

Sebanyak 22 tersangka yang diamankan terdiri atas 19 laki-laki dan tiga perempuan. Berdasarkan peran yang diidentifikasi polisi, tujuh orang merupakan pengguna, sembilan orang diduga pengedar, dan enam lainnya berperan sebagai perantara.

Yang menarik, pengembangan penyelidikan tidak hanya berhenti di wilayah Aceh Tengah. Polisi turut menelusuri keterkaitan perkara dengan sejumlah daerah lain, yakni Kabupaten Bener Meriah, Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, hingga Sumatera Utara.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara narkotika membutuhkan pengusutan lebih mendalam untuk mengetahui asal barang haram, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok.

Capaian tersebut disampaikan Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers bersama insan pers di Aula Mapolres Aceh Tengah, Sabtu (31/10/2026).

Dalam kesempatan itu, Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengakui bahwa kepolisian membutuhkan dukungan masyarakat untuk mengungkap aktivitas jaringan narkoba.

“Kami membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Alhamdulillah, selama ini masyarakat sangat antusias membantu kepolisian dalam pengungkapan kasus narkoba di Aceh Tengah,” ujarnya.

Kapolres menegaskan bahwa penindakan bukan semata-mata untuk menangkap seseorang, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian agar masyarakat tidak semakin terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

“Kami bukan merasa bahagia ketika menangkap seseorang. Namun, kami peduli terhadap mereka yang masih menggunakan narkotika. Semoga penangkapan ini menjadi jalan hidayah agar mereka menyadari kesalahannya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Bandar dan Pemasok Jadi Sasaran Pengembangan

Meski 22 tersangka telah diamankan, pengungkapan tersebut belum menjadi akhir dari upaya pemberantasan narkotika di Aceh Tengah.

Publik tentu berharap penyelidikan tidak hanya berhenti pada para pengguna, perantara, maupun pengedar yang telah ditangkap. Jaringan pemasok dan bandar yang diduga berada di balik peredaran narkotika juga perlu ditelusuri hingga tuntas.

Kapolres memastikan jajarannya masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah perkara, terutama untuk mengungkap sumber pasokan dan kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.

Ia bahkan memberikan peringatan tegas kepada para bandar agar tidak menjadikan Aceh Tengah sebagai sasaran peredaran narkotika.

“Sejak awal bertugas di Aceh Tengah, saya sudah mengingatkan para bandar yang ingin memasok narkotika ke daerah ini agar berpikir kembali. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan akan terus melakukan pengejaran,” tegasnya.

Kapolres juga meminta masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun transaksi narkotika di lingkungan masing-masing.

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti. Setiap informasi dari masyarakat akan kami respons dan dalami,” katanya.

Masyarakat Menunggu Bukti, Bukan Sekadar Angka Penangkapan

Pengungkapan 13 kasus dalam dua bulan patut menjadi perhatian serius. Namun, tantangan sesungguhnya adalah bagaimana memastikan peredaran narkotika benar-benar dapat ditekan hingga ke akar jaringan.

Masyarakat tentu tidak hanya berharap mendengar jumlah tersangka dan barang bukti yang disita. Lebih dari itu, publik menunggu keberhasilan aparat mengungkap pemasok utama, membongkar jaringan distribusi, serta menutup jalur masuk narkotika ke Aceh Tengah.

Sebab, selama sumber pasokan masih belum sepenuhnya terungkap, ancaman peredaran narkotika akan terus membayangi masyarakat, khususnya generasi muda.

Karena itu, komitmen pemberantasan narkoba harus terus dibuktikan melalui penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan menyentuh seluruh mata rantai peredaran narkotika.

Di akhir keterangannya, Kapolres kembali mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat sinergi dengan kepolisian demi menyelamatkan Aceh Tengah dari ancaman narkotika.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan seluruh elemen masyarakat. Polisi harus bersama masyarakat. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting agar pemberantasan narkotika di Aceh Tengah dapat berjalan maksimal,” pungkasnya.

Polres Aceh Tengah Melayani dengan HATI (Humanis, Amanah, Tegas, Inspiratif). Musara Ate, Sara Tuju untuk Masyarakat.