BANDA ACEH – Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disertai ancaman pembunuhan terhadap anak dan keluarga korban berujung penangkapan. Seorang pria berinisial NUR (49), warga Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, diamankan personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (30/10/2026) pagi.

NUR diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, DY (41), serta menganiaya anak kandungnya sendiri. Tidak hanya itu, pria tersebut juga dilaporkan sempat mengancam akan menyiram korban menggunakan air keras jika tidak segera pulang ke rumah.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban yang diterima kepolisian pada 26 September 2026.

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Menurut keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika DY berada di rumah orangtuanya pada 26 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban dihubungi suaminya dan diminta segera pulang.

Namun, permintaan tersebut diduga disertai ancaman mengerikan. NUR disebut mengancam akan menyiram korban dengan air keras apabila tidak menuruti permintaannya. Bahkan, ancaman pembunuhan terhadap anak dan keluarga korban juga diduga dilontarkan.

Dalam kondisi ketakutan, DY akhirnya pulang ke rumah. Namun, kepulangannya justru berujung pada pertengkaran yang diduga berlanjut menjadi aksi kekerasan.

Saat korban sedang duduk di atas tempat tidur, cekcok mulut dengan terlapor tidak dapat dihindari. Situasi kemudian memanas hingga NUR diduga melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya.

Bahkan, anak korban disebut sampai terjatuh ke aspal di depan rumah akibat tindakan kekerasan tersebut.

Melihat anaknya diperlakukan demikian, DY berusaha menarik suaminya agar melepaskan anak mereka. Akan tetapi, kekerasan diduga kembali terjadi ketika korban hendak mengambil sandal di depan pintu rumah. NUR disebut menendang paha kiri korban sebanyak satu kali.

Merasa keselamatan dirinya dan anaknya terancam, DY akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh.

Polisi Jemput Terduga Pelaku di Rumah

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga melaksanakan gelar perkara.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa NUR berada di kediamannya di Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman.

Tanpa menunggu lama, tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas turut memperlihatkan surat perintah penangkapan sebelum membawa NUR ke Mapolresta Banda Aceh.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyebutkan, penyidik telah melakukan serangkaian tahapan penanganan perkara, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara pada tahap penyelidikan dan penyidikan, hingga penetapan tersangka.

Selanjutnya, penyidik akan memeriksa tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa rumah tangga semestinya menjadi tempat paling aman bagi istri dan anak, bukan justru ruang tempat kekerasan dan ancaman berlangsung.

Polresta Banda Aceh kini terus menangani perkara tersebut melalui Unit IV PPA Satreskrim.